Doa Qunut Subuh Menurut Pendapat 4 Mazhab Serta Penjelasannya

8 Maret 2022, 07:47 WIB
Doa Qunut Subuh Menurut 4 Mazhab /Tangkap Layar Instagram/@ zaynufus/

BERITA BANTUL- Doa Qunut Subuh menurut pendapat 4 mazhab, yaitu Mazham Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Hanafi dan Imam Hambali.

Pendapat 4 mazhab ini fokus pada pandangan masing masing terkait keberadaan doa qunut, baik hukum maupun kebolehan dalam mengamalkannya.

Adapun pembahasan doa qunut menurut 4 mazhab, sebagaimana dikutip Beritabantul.com dari buku “Kupas Tuntas Qunut Subuh” karya Galih Maulana, adalah sebagai berikut:

Menurut jumhur atau mayoritas ulama, baik dari kalangan sahabat, tabi’in dan imam[1]imam mujtahidin hukumnya adalah sunah. Imam Nawawi (w 676 H) mengatakan dalam al-Majmu’:

Baca Juga: Doa Qunut Subuh Lengkap dengan Bacaan Arab Latin dan Artinya

Madzhab Imam Syafi’i, bahwasannya qunut itu dianjurkan (mustahab) baik ketika terjadi bencana (nazilah) atau ketika tidak ada bencana (qunut subuh).

Pendapat Mazhab Imam Syafi’i  ini merupakan pendapat yang kebanyakan dipakai oleh ulama salaf dan ulama-ulama setelah mereka atau banyak dari mereka.

Termasuk yang berpendapat seperti ini adalah Abu bakar as-Shidiq, Umar bin Khathab, Utsman, Ali, Ibnu Abbas, Al-Barra bin ‘Azib, berdasarkan periwayatan dari imam Baihaqi (w 458 H) dengan sanad yang shahih.

Pendapat ini juga dikatakan oleh sebagian besar ulama tabi’in dan ulama-ulama setelah mereka, termasuk di dalamnya adalah Ibnu Abi Laila, Hasan bin Shalih, Malik bin Anas dan Daud ad-Dzahiri.

Al-Hazimi (w 584 H) berkata dalam kitab al-I’tibar:

“Para ulama berbeda pendapat tentang hukum qunut pada shalat subuh, mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan ulama-ulama setelah mereka di berbagai negri berpendapat adanya qunut (subuh)”

Mazhab Imam Hanafi dan Mazhab Imam Hambali adalah mazhab yang mengatakan tidak adanya qunut subuh.

kalangan sahabat, tabi’in dan ulama-ulama setelah mereka di berbagai negri berpendapat adanya qunut (subuh)”

Di kalangan ulama empat mazhab, yang mengatakan tidak adanya qunut subuh adalah mazhab Hanafi dan mazhab Hanbali

Bagi ulama Hanafiyah, ulama Hanabilah dan Sufyan ats-Tsauri, qunut pada shalat subuh tidaklah disyariatkan, pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud dan Abu Darda.

Abu Hanifah mengatakan: qunut subuhadalah bid’ah, sedangkan ulama-ulama Hanabilah mengatakan qunut subuh adalah makruh.

Mazhab Imam Maliki adalah mazhab yang mengikuti pendapat Imam Syafi’i dalam hal doa qunut dan segala bentuk pengamalannya.

Demikian pembahasan khusus terkait doa qunut subuh menurut pendapat 4 Imam Mazhab.***

Editor: Amrullah

Sumber: Galih Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler