Bab Thaharah atau Bersuci beserta Adab-Adabnya

- 30 November 2022, 20:50 WIB
Saat Kamu Malas Ibadah, Ingatlah Datangnya Perkara Satu Ini Kata Habib Quraisy Baharun
Saat Kamu Malas Ibadah, Ingatlah Datangnya Perkara Satu Ini Kata Habib Quraisy Baharun /facebook/udin/

RELIGION-Menurut syariat, thaharah merupakan, melakukan sesuatu agar diijinkan shalat atau hal-hal lain yang sehukum dengannya, seperti wudhu, mandi wajib, dan menghilangkan najis dari pakaian, tubuh dan tempat shalat [Al-Ma’idah:6].

Allah SWT. Berfirman,”Dan pakaianmu bersikanlah.” [Al-Muddatsir:4]. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang gemar bertaubat, dan bersuci atau berthaharah adalah separuh dari iman. [Muslim].

Hikmah Thaharah:

  1. Thaharah termasuk tuntutan fitrah. Fitrah manusia cenderung kepada kebersihan dan membenci kotoran serta hal-hal yang menjijikkan.
  2. Memelihara kehormatan dan harga diri. Karena manusia suka berhimpun dan duduk bersama. Islam sangat menginginkan, agar orang muslim menjadi manusia terhormat dan punya harga diri di tengah kawan-kawannya.
  3. Memelihara kesehatan. Kebersihan merupakan jalan utama yang memelihara manusia dari berbagai penyakit, karena penyakit lebih tersebar disebabkan oleh kotoran. Dan membersihkan tubuh, membasuh wajah, kedua tangan, hidung dan kedua kaki sebagaianggota tubuh yang paling sering berhubungan langsung dengan kotoran, akan membuat tubuh terpelihara dari berbagai penyakit.

Air untuk Bersuci:

  1. Air yang turun dari langit: Air hujan, air es, dan sebagainya. Allah turunkan dari langit air yang sangat bersih untuk bersuci. [Al-Furqan: 48, Al-Anfal: 11].
  2. Air yang keluar dari dalam bumi: Air laut, air sumur, air sungai, air mata air. Karena laut itu sangat suci airnya yang halal baginya. [Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad].

Najis:

  1. Najis menurut bahasa: apa saja yang kotor. Sedangkan menurut syara’ berarti kotoran yang mengakibatkan shalat tidak sah, contoh: darah, air kencing, air liur anjing.
  2. Ada tujuh macam najis yang penting:
  • Khamr dan cairan apapun yang memabukkan. Karena setiap yang memabukkan itu khamr, dan setiap hamr itu haram. [Muslim].
  • Anjng dan Babi.
  • Bangkai, yaitu tiap binatang yang mati tanpa disembelih secara syar’i. Kecuali bangkai yang tidak dihukumi najis , yaitu: bangkai manusia, karena Allah memuliakan manusia. Sesungguhnya orang Islam itu tidak najis. Lalu bangkai ikan, belalang. Dihalalnkan dua macam bangkai dan dua macam darah. Yaitu bangkai ikan dan belalang. Dan darah, hati serta anak limpa. [Ibnu Majah].
  • Darah yang mengalir termasuk nanah, karena kotor.
  • Kencing dan tahi manusia maupun binatang.
  • Setiap bagin tubuh yang terlepas dari binatang yang masih hidup. Apa-apa yang terpotong dari seekor binatang, adalah bangkai [Hakim]. Kecuali rambut dan bulu binatang yang halal dimakan dagingnya adalah suci. [An-Nahl: 80].
  • Susu hewan yang haram dimakan dagingnya, seperti keledai, karena hukum susunya sama dengan dagingnya. Sedang dagingnya itu najis.

Penulis: Mahasiswa Dika Ayu Pramesti, Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam, STAI Sunan Pandanaran, Yogyakarta.

Editor: Ahmad Syaefudin

Sumber: Abdurrahman bin Auf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x