Saat Akad Nikah Ternyata Hanya Wajib Membayar Setengah Mahar, Sisanya Setelah Melakukan Ini, Kata Gus Baha

- 12 Januari 2023, 11:00 WIB
Saat Akad Nikah Ternyata Hanya Wajib Membayar Setengah Mahar, Sisanya Setelah Melakukan Ini, Kata Gus Baha
Saat Akad Nikah Ternyata Hanya Wajib Membayar Setengah Mahar, Sisanya Setelah Melakukan Ini, Kata Gus Baha /

HIKMAH - Berikut ini keterangan Gus baha tentang kewajiban membayar separuh mahar saat akad nikah, dan dibayar penuh jika sudah melakukan ibadah ini.

Salah satu syarat menikah adalah mahar, mahar menjadi hal yang sering diucapkan saat pernikahan.

Gus Baha dalam salah satu kajiannya mengungkapkan seorang laki-laki yang melangsungkan akad nikah hanya diwajibkan membayar setengah mahar, dan sisanya dibayarkan setelah melakukan ibadah suami istri.

Baca Juga: Iblis Merasa Begitu Sakit karena Satu Surah Ini Menurut Gus Baha, Sia-Sia Menggoda Manusia

 

"Nikah yang sah itu dalam hukum fiqih Islam, 'Saya nikah dengan Sri, kalau hanya akad, saya wajib bayar mahar separuh," ujar Gus Baha.

Jadi, jika misalnya berjanji membayar Rp100 juta, hanya membayar Rp50 juta. Kenapa begitu?

Menurut ulama asal Rembang tersebut, saat akad nikah hanya wajib membayar separuh mahar saja. Kemudian, separuhnya lagi dibayarkan setelah melaksanakan ibadah suami istri atau bercampur.

"Nanti wajib sepenuhnya nunggu bil jima'. Kalau sudah hubungan, baru wajib 100 persen," jelasnya.

Gus Baha pun mengumpamakan jika pernikahan menggunakan mahar seperangkat alat sholat.

Halaman:

Editor: Ahmad Lailatus Sibyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x