Arti Ekspor dalam Perdagangan Antar Negara

- 2 Januari 2023, 12:29 WIB
Arti Ekspor dalam Perdagangan Antar Negara
Arti Ekspor dalam Perdagangan Antar Negara /pixabay/

INTERNASIONAL - Arti Ekspor dalam Perdagangan Antar Negara.

Secara definitif, ekspor menurut Amir M.S adalah mengeluarkan barang-barang dari peredaran dalam masyarakat dan mengirimkan ke luar negeri sesuai ketentuan pemerintah dan mengharapkan pembayaran dalam valuta asing.

Sementara itu, yang dimaksud dengan kegiatan ekspor ialah upaya seorang pengusaha dalam memasarkan suatu barang atau komoditas yang dikuasainya ke negara asing atau bangsa asing, dengan mendapatkan valuta atau mata uang asing, serta melakukan hubungan komunikasi dan korespondensi dalam bahasa asing.

Pengertian ekspor menurut UU Kepabeanan proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain. Proses ini sering kali digunakan oleh perusahaan dengan skala bisnis kecil sampai menengah sebagai strategi utama untuk bersaing di tingkat internasional.

Tahapan yang harus ditempuh oleh seorang pengusaha yang disebut eksportir, seperti mempromosikan barang dagangannya kepada calon pembeli, mengajukan penawaran harga, membuat kontrak jual beli ekspor, dan mengirimkan barang yang terjual kepada pembeli sampai menerima pembayaran dari pembeli.

Pada kegiatan impor, hampir semua barang digunakan bea masuk dan bajak impor lainnya, sedangkan sat ekspor lebih banyak barang yang tidak dikenakan pajak ekspor maupun bea keluar.

Ekspor dimulai saat eksportir mempersiapkan barang yang akan diekspor dengan dilakukan packaging, stuffing ke kontainer, hingga barang siap dikirim. Setelah barang siap dan ada jadwal kapal yang akan mengangkut barang tersebut, seorang eksporti dapat mengajukan dokumen Kepabenan yang dikenal dengan istilah pemberitahuan ekspor barang (PEB).

Secara umum, PEB berisi data barang ekspor, seperti data eksportir, data penerima barang, data customs broker, sarana pengangkut yang akan mengangkut barang, negara tujuan, serta detail barang, misalnya jumlah dan jenis barang, dokumen yang menyertai, dan nomor kontainer yang dipakai.

Setelah PEB diajukan ke kantor bea cukai setempat, anda akan diberi persetujuan ekspor, sehingga barang bisa dikirim ke belabuhan, yang selanjutnya dapat dimuat ke kapal atau sarana pengangkut lainnya dan menuju ke negara tujuan.

Perlu Anda ketahui, setiap dokumen PEB diwajibkan untuk membayar pendapatan negara, bukan pajak yang dapat dibayarkan di bank atau kantor bea cukai setempat. Untuk besaran pajak ekspor, setiap barang juga berbeda-beda, yang ditentukan dengan keputusan Menteri Kuangan RI.

Halaman:

Editor: Ahmad Syaefudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x