Hukum Wanita Ihram Memakai Sarung Tangan, Ini Pendapat Para Ulama dan Dalilnya

- 29 Mei 2022, 15:00 WIB
Hukum Wanita Ihram Memakai Sarung Tangan, Ini Pendapat Para Ulama dan Dalilnya
Hukum Wanita Ihram Memakai Sarung Tangan, Ini Pendapat Para Ulama dan Dalilnya /Kemenag

BERITA BANTUL - Tentang wanita memakai sarung tangan saat ihram masih banyak menimbukan pertanyaan.

Sebagaimana dikutip BeritaBantul.com dari laman Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB, berikut ini penjelasan tentang wanita memakai sarung tangan saat ihram.

Pendapat yang paling shahih dan yang mu'tamad menurut Syafi'iyyah haram bagi wanita yang ihram memakai sarung tangan.

Baca Juga: Keindahan Surah Al-Infithar Ayat 8, Begini Penafsiran Al-Hallaj

Dengan ini, bila ada yang melakukan wajib baginya membayar fidyah, ini juga pendapat Mayoritas Ulama.

Untuk dijadikan amalan khusus penganut Madzhab Syafi'i adalah mengikut pendapat yang paling shahih karena pendapat ini juga pendapat yang mu'tamad.

Diharamkan bagi laki-laki memakai sarung tangan ditangannya dan diharamkan bagi wanita juga berdasarkan pendapat yang paling shahih. [Al Idhaah Fi Manasik Haji Wal 'Umrah Juz 1 halaman 153. Al Maktabah As Syamilah].

Baca Juga: Doa untuk Keluarga yang Ditinggal Berangkat haji atau Umroh

Dalam kitab Al Majmuu' Syarh al Muhadzdzab: Apakah diharamkan bagi wanita ihram memakai sarung tangan? Dalam hal ini ada dua pendapat yang masyhur. Pendapat yang paling shahih menurut Jumhur diharamkan, inilah yang dinaskan Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm dan Al Imlaa' dan wajib fidyah. Kedua: Tidak diharamkan dan tidak wajib fidyah. [Al Majmuu' Juz 7 halaman 263]

Halaman:

Editor: Ahmad Lailatus Sibyan

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x