Teks Khutbah Jumat Singkat Terbaru, Tema Menjaga Keluarga yang Harmonis Penuh Berkah

- 25 Juli 2023, 07:37 WIB
Teks Khutbah Jumat Singkat Terbaru, Tema Menjaga Keluarga yang Harmonis Penuh Berkah
Teks Khutbah Jumat Singkat Terbaru, Tema Menjaga Keluarga yang Harmonis Penuh Berkah /pixabay/

Jamaah Jumat yang berbahagia dan dirahmati Allah SWT.

Di antara permasalahan sosial yang sangat berhaya adalah masalah perceraian. Sebuah permasalahan keluarga yang sering berulang dan banyak terjadi di masyarakat. Betapa sering perceraian menjadikan kelompok terkecil dalam masyarakat ini yaitu keluarga menjadi merana. Anak-anak terlantar tidak mendapatkan nafkah, kasih sayang, dan pendidikan yang memadai dari ayah dan ibu.

Di masa yang akan datang, mereka yang tumbuh dalam kondisi ini akan menjadi bagian utama dalam masyarakat. Kalau satu keluarga memiliki dua sampai empat orang anak, lalu bagaimana kalau perceraian terjadi pada banyak keluarga?

Jamaah Jumat yang berbahagia dan dirahmati Allah SWT.

Perceraian banyak sekali terjadi di zaman sekarang ini. Hal ini disebabkan karena lisan-lisan para suami yang mudah mengucapkannya. Bahkan kata cerai terucap bukan karena satu permasalahan yang benar-benar serius. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan para suami untuk berhati-hati mengucapkan cerai. Karena ucapan tersebut sangat besar artinya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ : النِّكَاحُ ، وَالطَّلاقُ ، وَالرَّجْعَةُ ) رواه أبو داود (2194) والترمذي

(1184) وابن ماجه (2039)

“Tiga perkara yang serius dan candanya tetap dianggap serius: pernikahan, talak, dan rujuk.” [HR. Abu Daud: 2194 dan Tirmidzi (1184) dan Ibnu Majah (2039)].

Islam menuntunkan agar ikatan pernikahan itu langgeng tidak terputus. Dan Islam memuliakan akad pernikahan ini. Sampai-sampai Allah menyebutnya dengan mitsaqan ghalizha (perjanjian yang kuat). Dan akad pernikahan adalah akad yang paling kuat. Janji yang paling ditekankan untuk dipenuhi.

Setelah memberikan label ikatan yang kuat pada akad pernikahan yang merupakan titik awal seseorang memulai kehidupan rumah tangganya, selanjutnya syariat Islam tidak lepas tangan. Syariat ini menetapkan adab-adab dan seni interaksi antara suami istri.

Halaman:

Editor: Amrullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah