Persyaratan Beasiswa S2 Dalam Negeri Kemenag 2023, Ini yang Harus Anda Siapkan!

- 2 Juni 2023, 10:00 WIB
Persyaratan Beasiswa S2 Dalam Negeri Kemenag 2023, Ini yang Harus Anda Siapkan!
Persyaratan Beasiswa S2 Dalam Negeri Kemenag 2023, Ini yang Harus Anda Siapkan! /

PENDIDIKAN - Berikut ini adalah pesyaratan untuk Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kemenag tahun 2023 yang perlu anda siapkan.

Salah satu beasiswa yang ditawarkan dalam program BIB Kemanag 2023 adalah Beasiswa Program Magister atau S2. Apa saja persyaratannya, simak berikut ini:

1. Mengisi data diri lengkap dengan mengunggah pas foto terbaru berukuran 3x4 dengan background merah pada aplikasi pendaftaran daring dan mengunggah semua persyaratan dokumen yang ditetapkan;

2. Warga Negara Indonesia (WNI); 

Baca Juga: Link Download Booklet Beasiswa Indonesia Bangkit 2023, Klik Disini!

3. Berstatus sebagai: 

  • Lulusan S1 Perguruan Tinggi Keagamaan; 
  • Lulusan S1 Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Kementerian Agama; atau Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK); atau 
  • Guru/Pendidik pada Kementerian Agama (dibuktikan dengan Kartu NUPTK/NPK/SK  Pengangkatan Lembaga Berwenang); atau 
  • Pegawai Kementerian Agama (dibuktikan dengan SK Pegawai). 
  • Lulusan S1 Perguruan Tinggi Umum dengan rekomendasi dari Organisasi Sosial Keagamaan; 

4. Memiliki ijazah S1 atau D4 disertai dengan transkrip nilai dari perguruan tinggi terakreditasi minimal IPK  3.00 dari Skala 4, dan bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri melampirkan hasil penetapan  penyetaraan ijazah; 

5. Mendaftar pada program studi dan perguruan tinggi tujuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama;

6. Memiliki Bukti Kelulusan Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Penyelenggara S2 dalam negeri yang masih  berlaku (kecuali bagi pendaftar jalur reguler atau kemitraan). Bagi pendaftar yang belum memiliki Bukti  Kelulusan Seleksi Masuk Perguruan Tinggi dapat mendaftar melalui Jalur Reguler atau Kemitraan); Masa  mulai perkuliahan adalah semester ganjil TA 2023/2024 bagi jalur LoA dan Kemitraan, sedangkan bagi  jalur Reguler diberikan waktu 6 bulan untuk mendapatkan LoA. 

Halaman:

Editor: Ahmad Lailatus Sibyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x