SELINGKUH ITU HARAM, Bolehkah Istri Ajukan Gugat Cerai Karena Suami Ingkar Janji?

- 30 Desember 2022, 21:22 WIB
SELINGKUH ITU HARAM, Bolehkah Istri Ajukan Gugat Cerai Karena Suami Ingkar Janji?
SELINGKUH ITU HARAM, Bolehkah Istri Ajukan Gugat Cerai Karena Suami Ingkar Janji? /pixabay/

KELUARGA - SELINGKUH ITU HARAM, Bolehkah Istri Ajukan Gugat Cerai Karena Suami Ingkar Janji?

Pasangan suami istri yang menikah pastilah ingin membangun keluarga yang bahagia tanpa adanya ingkar janji, yakni dalam rangka kebaikan dan kebahagiaan di jalan Allah.

Saat suami selingkuh itu artinya telah ingkar janji, karena merusak kebahagiaan istrinya sekaligus menerjang aturan ajaran agama yang diajarkan Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Ini Ciri Wanita yang Suka Diajak Selingkuh Menurut Primbon Jawa, Bisa Diamati dari Wajah dan Pipinya

Hubungan gelap yang namanya selingkuh sudah sangat jelas hukumnya adalah HARAM.

Islam menyebut hubungan antara laki-laki dan perempuan yang sampai melakukan perbuatan seksual adalah zina. Mendekati zina saja dilarang keras dalam Islam, apalagi melakukan zina. 

Maka, selingkuh sudah pasti dilakukan tanpa ada ikatan sah. Disebut selingkuh karena sudah memiliki pasangan sah, sehingga dosanya berlipat-lipat. 

Kalau suami melakukan selingkuh, apakah istri boleh mengajukan gugat cerai?

Sebagaimana dijelaskan Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB, hukum asal bagi istri meminta cerai (khulu') kepada suaminya adalah haram, kecuali ada alasan atau perkara yang dibenarkan oleh hukum syariat.

Baca Juga: Bukan Karena Selingkuh, Istri Bisa Ajukan Gugat Cerai Karena Suami Punya Ini

Halaman:

Editor: Amrullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x