BERITA BANTUL- Doa Qunut Subuh menurut pendapat 4 mazhab, yaitu Mazham Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Hanafi dan Imam Hambali.
Pendapat 4 mazhab ini fokus pada pandangan masing masing terkait keberadaan doa qunut, baik hukum maupun kebolehan dalam mengamalkannya.
Adapun pembahasan doa qunut menurut 4 mazhab, sebagaimana dikutip Beritabantul.com dari buku “Kupas Tuntas Qunut Subuh” karya Galih Maulana, adalah sebagai berikut:
Menurut jumhur atau mayoritas ulama, baik dari kalangan sahabat, tabi’in dan imam[1]imam mujtahidin hukumnya adalah sunah. Imam Nawawi (w 676 H) mengatakan dalam al-Majmu’:
Baca Juga: Doa Qunut Subuh Lengkap dengan Bacaan Arab Latin dan Artinya
Madzhab Imam Syafi’i, bahwasannya qunut itu dianjurkan (mustahab) baik ketika terjadi bencana (nazilah) atau ketika tidak ada bencana (qunut subuh).
Pendapat Mazhab Imam Syafi’i ini merupakan pendapat yang kebanyakan dipakai oleh ulama salaf dan ulama-ulama setelah mereka atau banyak dari mereka.
Termasuk yang berpendapat seperti ini adalah Abu bakar as-Shidiq, Umar bin Khathab, Utsman, Ali, Ibnu Abbas, Al-Barra bin ‘Azib, berdasarkan periwayatan dari imam Baihaqi (w 458 H) dengan sanad yang shahih.
Pendapat ini juga dikatakan oleh sebagian besar ulama tabi’in dan ulama-ulama setelah mereka, termasuk di dalamnya adalah Ibnu Abi Laila, Hasan bin Shalih, Malik bin Anas dan Daud ad-Dzahiri.