Al-Hazimi (w 584 H) berkata dalam kitab al-I’tibar:
“Para ulama berbeda pendapat tentang hukum qunut pada shalat subuh, mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan ulama-ulama setelah mereka di berbagai negri berpendapat adanya qunut (subuh)”
Mazhab Imam Hanafi dan Mazhab Imam Hambali adalah mazhab yang mengatakan tidak adanya qunut subuh.
kalangan sahabat, tabi’in dan ulama-ulama setelah mereka di berbagai negri berpendapat adanya qunut (subuh)”
Di kalangan ulama empat mazhab, yang mengatakan tidak adanya qunut subuh adalah mazhab Hanafi dan mazhab Hanbali
“Bagi ulama Hanafiyah, ulama Hanabilah dan Sufyan ats-Tsauri, qunut pada shalat subuh tidaklah disyariatkan, pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud dan Abu Darda.
Abu Hanifah mengatakan: qunut subuhadalah bid’ah, sedangkan ulama-ulama Hanabilah mengatakan qunut subuh adalah makruh.
Mazhab Imam Maliki adalah mazhab yang mengikuti pendapat Imam Syafi’i dalam hal doa qunut dan segala bentuk pengamalannya.
Demikian pembahasan khusus terkait doa qunut subuh menurut pendapat 4 Imam Mazhab.***