Masih Dibuka, Ini Syarat, Ketentuan dan Cara Pendaftaran Peserta Anugerah Desa Wisata 2022

- 21 Februari 2022, 12:50 WIB
Masih Dibuka, Ini Syarat, Ketentuan dan Cara Pendaftaran Peserta Anugerah Desa Wisata 2022
Masih Dibuka, Ini Syarat, Ketentuan dan Cara Pendaftaran Peserta Anugerah Desa Wisata 2022 /Tangkapan layar/ kemenparekraf/

BERITA BANTUL – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan kembali menyelenggarakan event Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2022.

ADWI tahun 2022 ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat dan harapan dalam membangun pariwisata Indonesia dengan tema "Indonesia Bangkit".

Seperti dikutip BeritaBantul.com dari laman jadesta.kemenparekraf.go.id, Kemenparekraf melalui ADWI ingin mengajak masyarakat desa untuk menggali potensi pariwisata yang menjadi kebanggaan Indonesia.

Baca Juga: Ingin Dapat Subdisi Kuliah Sampai 1,4 Juta per Bulan, Segera Daftar Program KIP Kuliah 2022, Ini Syarat dan Ca

Bagi pemerintah daerah, komunitas atau masyarakat yang ingin ikut ambil bagian dalam Anugerah Desa Wisata Indonesia 2022 bisa melakukan pendaftaran sampai tanggal  31 Maret 2022.

Berikut ini syarat, ketentuan dan cara pendaftaran ADWI 2022

Syarat dan Ketentuan ADWI 2022

  1. Lokasi Desa Berada di Wilayah Republik Indonesia
  2. Peserta Wajib Melakukan registrasi di website Jadesta yang telah disediakan dan mengisi 7 aspek penilaian dan dokumen pendukung secara mandiri
  3. Peserta pendaftar diwakili oleh pengelola desa dan didampingi langsung oleh Dinas Pariwisata Daerah (Provinsi dan Kota/Kabupaten) Peserta wajib melampirkan Surat Keputusan Bupati
  4. Peserta wajib memaparkan potensi dan prestasi desa wisata berupa materi presentasi, foto dan mengunggah video profil sesuai dengan kriteria kontes yang diikuti pada fase bimbingan teknis dan workshop
  5. Penilaian berdasarkan 7 Kategori, meliputi : Daya Tarik Pengunjung, Suvenir, Homestay, Toilet Umum, CHSE, Digital dan Kreatif, Kelembagaan
  6. Pendaftaran Peserta dimulai pada tanggal 19 Febuari – 31 Maret 2022
  7. Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat
  8. Semua data yang disertakan dalam platform Jadesta menjadi hak milik Kemenparekraf dan berhak digunakan untuk kepentingan kegiatan pengembangan Desa Wisata

Baca Juga: Jangan Buru-Buru Beli, Kominfo Akan Bagi-Bagi Set Top Box TV Digital Gratis, Ini Syarat dan Cara Mendapatkanny

Cara Pendaftaran ADWI 2022

Halaman:

Editor: Ahmad Lailatus Sibyan

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x