BERITA BANTUL – Setiap tanggal 9 Maret diperingati Hari Musik Nasional. Hari Musik Nasional menjadi simbol kebangkitan musik nasional dan juga daerah.
Penetapan Hari Musik Nasional diharapkan menjadi momentum masyarakat Indonesia untuk lebih mencintai dan menghargai karya-karya musik Tanah Air.
Membahas mengenai Hari Musik Nasional 2022, tentu tidak terlepas dari asal muasal penetapannya.
Baca Juga: Mengenal Masjid Pathok Negoro Kasultanan Yogyakarta, Sejarah, Pendiri dan Lokasinya
Berikut ini Beritabantul.com rangkum dari Antara 5 fakta sejarah Hari Musik Nasional.
Pertama, Mengacu tanggal lahir W.R. Supratman.
Penetapan Hari Musik Nasional 9 Maret setiap tahun mengacu pada tanggal lahir komponis besar Indonesia, Wage Rudolf Supratman atau yang lebih dikenal sebagai W.R. Supratman, pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya
Kedua, Lahir 19 Maret 1903, bukan 9 Maret.
W.R. Supratman sebenarnya lahir pada tanggal 19 Maret 1903, bukan 9 Maret. Ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR pada 29 Maret 2007, yang juga telah disetujui oleh keluarga.