Hukumnya pun tidak untuk perbuatan yang dijuluki wajib, haram, dan makruh dalam agama Islam.
Baca Juga: Kisah Laila Majnun; Imajinasi Cinta yang Menyatukan, Cerita yang Membuat Air Mata Mengalir
Istikharah hanya dilakukan pada perbuatan atau hal-hal yang hukumnya mubah, seperti apakah kita akan kerja di kota A atau B, akan nikah sekarang atau tahun depan, dan sebagainya.
Tata cara pelaksanaan shalat istikharah sama seperti shalat sunah biasa.
Dikerjakan sebanyak dua rakaat, meskipun Imam Syafi’i memboleh lebih dari dua rakaat asalkan dua rakaat salam.
Setelah shalat diusahakan berdzikir terlebih dahulu seperti yang diajarkan Nabi Muhammad SAW.
Lalu memulai doa dengan pujian kepada Allah dan shalawat kepada Rasulullah.
Jika setelah shalat istikharah belum juga merasa adanya kecenderungan hati kepada suatu pilihan, maka para ulama mengatakan mesti diulang bahkan sampai tujuh kali, bahkan Imam Syafi’i menganjurkan hingga sampai muncul kecenderungan pilihan yang tepat.
Manusia adalah makhluk lemah. Salah satu buktinya kelemahan dalam memilih sesuatu yang tepat.
Sebab, manusia tidak mengetahui hal yang gaib sehingga ia tidak mengetahui mana yang baik atau buruk baginya.