Penjelasan Gus Baha tentang Kredit Motor, Riba atau Tidak?

- 22 Desember 2022, 16:54 WIB
Penjelasan Gus Baha tentang Kredit Motor, Riba atau Tidak?
Penjelasan Gus Baha tentang Kredit Motor, Riba atau Tidak? /youtube @najwashihab/

HIKMAH - Penjelasan Gus Baha tentang Kredit Motor, Riba atau Tidak?

Kredit motor sudah menjadi transaksi yang lazim dijalani masyarakat. Karena anggaran tidak cukup untuk kontan lunas, maka kredit jadi solusi. 

Makanya, kredit sulit dihindari. Kredit motor paling banyak dilakukan, karena motor jadi kendaraan pokok untuk aktivitas sehari-hari. 

Baca Juga: Gus Baha Jelaskan Kelompok yang Dijamin Masuk Surga Karena Mati Syahid, Kamu Termasuk?

Gus Baha memberikan penjelasan kredit motor, apakah termasuk kategori transaksi yang punya unsur riba atau tidak ada unsur riba. 

Penjelasan Gus Baha ini penting, karena tidak semua transaksi kredit motor punya cara yang sama. Masing-masing transaksi yang dilakukan deler bisa berbeda. 

Status riba dalam transaksi kredit motor harus diperhatikan dengan serius. Jangan sampai niat baik beli motor untuk sarana bekerja malah terjebak dalam status riba. '

Karena Al Qur'an sudah memberikan status Haram atas riba. Tak ada toleransi dalam status riba. Wajib dihindari siapa saja. 

Menurut Gus Baha, ada syarat yang harus dipenuhi agar keredit motor tidak menjadi riba dan halal dilakukan.

Membeli motor dengan cara kredit adalah transaksi yang sudah lazim di Indonesia.

Terutama bagi kalangan yang ingin membeli sesuatu namun memilik budget yang pas-pasan.

Baca Juga: Benarkah Mimpi Jadi Pengantin Tanda Akan Meninggal Dunia? Simak Penjelasan Gus Baha

Terkadang orang-orang bingung dan khawatir, apakah hal ini termasuk riba yang dosanya besar?

Transaksi dikatakan riba jika ada 2 akad yang mengikat antara penjual dan pembeli.

Dalam sebuah kajian, Gus Baha bercerita bahwa dia pernah ditanyai seseorang tentang urusan kredit dan hutang.

"Gus, saya kalau beli motor di dealer, kalau cash harganya 12 juta, tapi kalau kredit selama 4 tahun, total habisnya 18 juta," cerita Gus Baha.

"Itu bukan 2 akad, sebab dari rumah sudah bawa uang 600 ribu, berarti sudah jelas dia ingin kredit," jelas Gus Baha.

Maksudnya, ketika ada orang yang sudah awal berniat membeli barang dengan mencicil (1 akad) dan penjual hanya menawarkan satu harga yaitu 18 juta seperti contoh di atas.

Maka hal yang seperti ini adalah diperbolehkan. "Jadi dia akadnya hanya satu," terang Gus Baha.

Namun hal ini menjadi riba jika seseorang itu tidak mampu membayar sesuai tempo waktu, sehingga ada denda dan pihak dealer menyita barangnya.

Baca Juga: Kewalian Abah Guru Sekumpul Lahir di Waktu Istimewa Saat Malam Lailatul Qadar Tiba

Hal ini juga dapat dianalogikan ketika seorang membayar hutang lebih dari tanggungan yang wajib dibayar.

Namun ada syarat yang dipenuhi, yaitu kelebihan yang dibayarkan itu adalah untuk hadiah bagi yang menghutangi.

Keterangan Gus Baha ini dikutip dari kanal Youtube Student Official yang tayang pada 15 April 2021.***

Editor: Muhammadun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah