Ramai di Media Sosial Konten Memakan Emas, Berikut Hukumnya dalam Islam

- 2 Februari 2022, 23:43 WIB
Hukum Memakan Emas dalam Islam
Hukum Memakan Emas dalam Islam /Instagram.com/@edible_gold/

BERITA BANTUL – Emas menjadi salah satu harta benda yang digandrungi oleh umat manusia, terutama kaum hawa. Emas juga menjadi salah satu pilihan investasi yang sudah digemari sejak dahulu, karena emas dinilai membawa keuntungan bagi pemiliknya.

Namun dewasa ini dengan perkembangan teknologi yang luar biasa ada emas yang bisa dikonsumsi atau disebut dengan edible gold. Edible gold sendiri merupakan emas yang diolah dengan ditumbuk hingga menjadi serpihan-serpihan dan kemudian dicetak kedalam lembaran-lembaran.

Lalu bagaimana hukum memakan emas, apakah diperbolehkan atau dilarang dalam agama. Kali ini ada sebuah penjelasan sebagaimana yang dikutip BeritaBantul.com dalam kitab Hasyiyah al-Bujairomi Ala al-Khathiib karangan Syekh Sulaiman Bin Muhammad Bin Umar Al Bujairimi.

Baca Juga: Doa Qunut Subuh Lengakap dengan Bacaan Arab Latin dan Artinya

Dalam kitab tersebut Imam Bujairimi menjelaskan, ada sebuah pertanyaan tentang hukum melebur emas atau perak dengan tujuan dimakan secara langsung atau dengan menggunakan perantara lain seperti obat-obatan, bolehkah perbuatan semacam ini sebagaimana diperbolehkannya bentuk-bentuk pengobatan lainnya, atau dilarang karena didalamnya mengandung unsur menyia-nyiakan harta?

فَرْعٌ : وَقَعَ السُّؤَالُ عَنْ دَقِّ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَأَكْلِهِمَا مُفْرَدَيْنِ أَوْ مَعَ انْضِمَامِهِمَا لِغَيْرِهِمَا مِنْ الْأَدْوِيَةِ هَلْ يَجُوزُ ذَلِكَ كَغَيْرِهِ مِنْ سَائِرِ الْأَدْوِيَةِ أَمْ لَا يَجُوزُ لِمَا فِيهِ مِنْ إضَاعَةِ الْمَالِ ؟

Imam Bujairimi menjawab, Dalam hal semacam ini dilihat secara dzahiriyah semestinya dikatakan boleh karena didalamnya terdapat kemanfaatan, bahkan tidak mengandung manfaat sekalipun, karena penjelasan ulama dalam bab makanan bahwa memakan batu sekalipun atau sejenisnya tidak haram kecuali bila membawa dampak buruk bagi tubuh ataupun akal.

فَأَجَبْت عَنْهُ بِقَوْلِي : إنَّ الظَّاهِرَ أَنْ يُقَالَ فِيهِ إنَّ الْجَوَازَ لَا شَكَّ فِيهِ حَيْثُ تَرَتَّبَ عَلَيْهِ نَفْعٌ ، بَلْ وَكَذَا إنْ لَمْ يَحْصُلْ مِنْهُ ذَلِكَ لِتَصْرِيحِهِمْ فِي الْأَطْعِمَةِ بِأَنَّ الْحِجَارَةَ وَنَحْوَهَا لَا يَحْرُمُ مِنْهَا إلَّا مَا أَضَرَّ بِالْبَدَنِ أَوْ الْعَقْلِ .
 

Adapun untuk alasan menyia-nyiakan harta yang dilarang adalah bila tidak ada tujuan, sedangkan dalam masalah ini terdapat tujuan untuk pengobatan, para ulama menjelaskan diperbolehkan berobat menggunakan Mutiara yang dipakai untuk celak atau yang lainnya.

وَأَمَّا تَعْلِيلُ الْحُرْمَةِ بِإِضَاعَةِ الْمَالِ فَمَمْنُوعٌ لِأَنَّ الْإِضَاعَةَ إنَّمَا تَحْرُمُ حَيْثُ لَمْ تَكُنْ لِغَرَضٍ وَمَا هُنَا لِقَصْدِ التَّدَاوِي وَصَرَّحُوا بِجَوَازِ التَّدَاوِي بِاللُّؤْلُؤِ فِي الِاكْتِحَالِ وَغَيْرِهِ ، وَرُبَّمَا زَادَتْ قِيمَتُهُ عَلَى الذَّهَبِ ع ش عَلَى م ر .

Demikian hukum memakan emas dalam pandangan agama Islam. Semoga kita semua senantiasa selalu dilapangkan rizki dan selalu dalam lindungan Allah SWT. ***

Editor: Ahmad Lailatus Sibyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah