Baca Juga: Hal-hal yang Membatalkan Shalat, Hati-hati Jangan Sampai Shalat Tidak Sah
Mengenai fungsi debu, Rasulullah Muhammad saw bersabda.:
جُعِلَتْ لَنَا الأَرْضَ مَسْجِدًا وَتُرْبَتُهَا لَنَا طَهُوْرًا
Artinya: “Telah dijadikan untuk kita bumi sebagai masjid (tempat shalat), dan debunya UNTUK bersuci.” (HR. Muslim)[3]
Air bisa digunakan untuk menyucikan najis juga hadas. Sedangkan debu hanya bisa digunakan untuk tayamum dan campuran air ketika membasuh najis mughallazhah.
Baca Juga: Doa Shalat Hajat Terlengkap, Baca, Sebutkan Keperluan dan Buktikan Dahsyatnya
Selain air dan debu sebetulnya, masih ada dua proses penyucian najis yang disebutkan oleh ulama, yaitu takhallul dan dabghu.
Takhallul adalah perubahan khamer (arak) menjadi cuka, juga darah kijang menjadi minyak misik. Sedangkan dabghu adalah penyamakan kulit bangkai.
Baca Juga: Tahu Ada Najis Selesai Shalat, Batal Apa Tidak?
Penyamakan dilakukan dengan cara menghilangkan bagian-bagian selain kulit yang membuatnya busuk (seperti sisa daging dan lain sebagainya) dengan menggunakan benda yang terasa sepat/kelat, seperti kulit delima, dan lain sebagainya.