Hukum Arisan Haji, Berikut Penjelasannya Menurut Pandangan Islam

- 28 Mei 2022, 15:30 WIB
Hukum Arisan Haji, Berikut Penjelasannya Menurut Pandangan Islam
Hukum Arisan Haji, Berikut Penjelasannya Menurut Pandangan Islam /Dok. Via PMJ News/

BERITA BANTUL - Program arisan haji menjadi salah satu tren yang banyak dilakukan di masyarakat modern saat ini.

Program arisanhaji dinilai lebih ringan dijalani oleh sebagian orang, namun tak sedikit yang mempertanyakan hukum dari arisan haji.

Untuk menjawab pertanyaan tentang arisan haji, berikut ini penjelasannya menurut pandangan Islam, sebagaimana dikutip BeritaBantul.com dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB.

Baca Juga: Pahalanya Seperti Naik Haji, Kerjakan 5 Amalan Ini Kata Habib Quraisy Baharun

Menurut pandangan hukum Islam terhadap arisan haji adalah sebagai muamalah yang diperbolehkan, meskipun ONHnya berubah-ubah, sehingga setoran yang harus diberikan oleh peserta arisan juga harus berubah-ubah.

Sebab arisan itu menggunakan qiradl (hutang piutang), sehingga perbedaan jumlah setoran tidak mempengaruhi keabsahan aqad tersebut.

Jika yang mendapat arisan haji itu orang yang masih harus melunasi setoran berikutnya, maka dia tidak wajib melakukan ibadah haji karena sebagian dari uang yang diterima adalah uang pinjaman.

Baca Juga: Bacaan Doa Sebelum Berangkat Haji dan Umroh, Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Kecuali apabila dia memiliki kelebihan yang cukup untuk membayat hutangnya, atau dia menerima giliran terakhir, sehingga dia tidak lagi menanggung hutang, maka dia wajib haji.

Halaman:

Editor: Ahmad Lailatus Sibyan

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah