BERITA BANTUL – Dari kelima rukun Islam, hanya Haji yang diberikan tambahan keterangan ‘Bila Mampu’. Lantas apa definisi ‘Mampu’ menjalankan ibadah Haji bagi umat Islam?
Ibadah Haji merupakan salah satu bagian dari rukun Islam yang menjadi patokan bagi setiap muslim di dunia untuk semakin menyempurnakan spiritualitasnya kepada Allah SWT.
Dilansir BeritaBantul.com dari Ihrom, dalam buku Ensiklopedia Islam Al Kamill, yang ditulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijiri dijelaskan secara detail.
Baca Juga: Doa Cepat Naik Haji, Ijazah Doa dari Kiai Sahal Wasilah Syekh Mutamakkin Kajen
Arti ‘mampu’ dalam menjalankan ibadah haji ialah seorang muslim harus memenuhi beberapa kriteria, diantaranya;
1. Sehat Jasmani (badan)
2. Mampu melakukan bepergian
3. Memiliki bekal dan kendaraan untuk mengantarkannya ke tanah Haram
4. Menyelesaikan persoalan hutangnya
Baca Juga: Contoh Teks MC Pamitan Haji Singkat, Tinggal Baca
5. Ada nafkah untuk keluarga yang ditinggalnya
6. Apa yang dimilikinya yang melebihi kebutuhan primer
Penjelasan Mampu
Barangsiapa yang mampu karena ada harta dan sehat jasmani, maka ia wajib menunaikan haji untuk dirinya.
Baca Juga: Contoh Teks MC dan Susunan Acara Pamitan Haji Singkat dan Mudah
Dan barangsiapa ada harta akan tetapi lemah fisiknya, maka wajib baginya untuk mencari orang lain untuk menghajikan dirinya.
Dan barangsiapa yang sehat fisiknya akan tetapi tidak tidak mempunyai harta maka ia tidak diwajibkan berhaji. Tetapi jika ia lemah dalam harta dan fisik maka gugurlah kewajiban untuknya.
Dan dibolehkan bagi siapa yang tidak mempunyai harta atau uang untuk menerima zakat mal (harta) dan menggunakannya untuk berhaji, karena haji termasuk dalam golongan fii Sabilillah (perjuangan dalam jalan Allah subhanahu wa ta’ala).
Sah hukumnya bagi orang yang lemah fisiknya meminta kepada seseorang untuk mewakilinya mengerjakan amalan sunnah haji atau umrah dengan membayar upah atau tidak.
Baca Juga: Larangan-larangan Saat Melaksanakan Ibadah haji, Awas Jangan Sampai Dilanggar, Haji Bisa Batal
Jika ada seeorang yang mampu untuk melaksanakan haji tetapi ia tidak sempaat menunaikannya hingga ia wafat, maka ia dihajikan dengan harta peninggalannya.
Dan jika seseorang yang sedang berhaji wafat, maka sisa amalan-amalan hajinya tersebut tidak usah digantikan dengan orang lain.
Hal ini dikarenakan pada saat dibangkitkan pada hari kiamat, ia akan mengucapkan “Labbaik” (Aku Sambut Panggilanmu, Ya Allah).
Berbeda lagi dengan seseorang yang wafat dan ia tidak pernah shalat selama hidupnya, maka tidak diperbolehkan untuk menghajikannya atau bersedekah atas namanya.
Baca Juga: Teks MC dan Susunan Acara Walimatussafar Pemberangkatan Haji 2022, Singkat dan Mudah Tinggal Baca
Karena ia dihukum sebagai orang murtad. Dan tidak boleh seseorang menghajikan orang lain sebelum ia berhaji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu.***