Penjelasan dan Hukum Memukul Istri dalam Islam Menurut Kiai Sahal Mahfudh Kajen

30 November 2022, 11:23 WIB
Penjeasan dan Hukum Memukul Istri Dalam Islam Menurut Kiai Sahal /kolase facebook/udin/

HIKMAH - Penjelasan dan Hukum  Memukul Istri dalam Islam Menurut Kiai Sahal Mahfudh Kajen.

Kiai Sahal Mahfudh lahir di Kajen, Margoyoso, Pati, Jawa Tengah. Kiai Sahal adalah putra K.H. Mahfud Salam, adik sepupu salah satu pendiri NU KH. M. Bisri Syansuri.

Kiai Sahal adalah sosok kharismatik, ulama sekaligus kiai panutan bagi para santri-santrinya atau pun masyarakat umumnya.

Karena sikap dan tindakannya itu adalah cerminan dari hukum-hukum Fiqih dan Ushul fiqih yang sangat beliau dalami.

Baca Juga: Keteguhan Prinsip dan Keteguhan Prinsip Kiai Sahal Dari Pandangan Istri Beliau( Hj. Nafisah Sahal)

Sehingga beliau masyhur sebagai Ulama Fiqih dan Ushul fiqih, sehingga tidak sedikit orang-orang dari luar daerah jawa minta fatwa kepada beliau.

Berikut adalah salah satu fatwa beliau tentang memukul Istri dalam islam dan diam itu lebih efektif saat marah atau kesal terhadap Istri.

Kiai Sahal: Diam Lebih Efektif.

Saat masih studi di Pondok Pesantren Jombang dari tahun 1998-2004, penulis sering sowan dan wawancara dengan Kiai Sahal Mahfudh.

Salah satu topik yang pernah saya tanyakan kepada beliau secara langsung adalah legalitas memukul istri dalam ayat: 

واللاتي تخافون نشوزهن فعظوهن واهجروهن في المضاجع واضربوهن فان أطعنكم فلا تبغوا عليهن سبيلا 

Istri-istri yang kamu khawatir membangkang, maka nasehati mereka, pisahlah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka. Maka jika mereka patuh kepada kamu, maka kamu jangan mencari-cari jalan (kesalahan) mereka. 

Baca Juga: Kiai Sahal Belajar Ilmu Tingkat Tinggi dari Syekh Yasin Al Fadani Saat Haji di Makkah

Hampir satu jam penulis wawancara dengan Kiai Sahal untuk menggali makna ayat واضربوهن (dan pukullah mereka).

Kiai Sahal menjelaskan pandangan fuqaha' tentang syarat-syarat memukul sebagaimana termaktub dalam kitab-kitab fiqh. 

Memukul merupakan emergency exit (jalan keluar darurat/terakhir) yang diperbolehkan agama dalam menjaga hubungan suami-istri.

Memukul dilakukan setelah melakukan tahapan sebagaimana dijelaskan al-Qur'an, yaitu memberikan nasehat yang baik dengan penuh kelembutan, kasih sayang, dan keramahan.

Kemudian berpisah di tempat tidur.  Baru diperbolehkan memukul. 

Memukul dilakukan bukan dengan emosi (amarah) yang didasari hawa nafsu karena perintah Allah (واضربوهن) tidak boleh dilandasi emosi (nafsu).

Baca Juga: Doa Cepat Naik Haji, Ijazah Doa dari Kiai Sahal Wasilah Syekh Mutamakkin Kajen

Memukul dalam agama tujuannya adalah untuk mendidik (للتأديب). Mendidik tentu saja dengan keteladanan, kelembutan, keramahaman, dan keceriaan lahir dan batin. 

Memukul dilakukan dengan tidak keras (ضربا غير مبرح) dan tidak pada tempat yang membahayakan fisik istri, seperti wajah, perut, dan lain-lain. Disyaratkan tidak ada efek samping atau keselamatan fisik (سلامة العاقبة). 

Fakta yang sering terjadi di masyarakat. 

Pertama, memukul didasari emosi/ nafsu, sehingga tindakannya bukan melaksanakan perintah Allah, tapi menuruti nafsu yang dilarang agama (وان النفس لامارة بالسوء dan hadis لا تغضب). 

Cara yang di diajarkan al-Qur'an, yaitu memberikan nasehat yang baik dengan kepala dingin dengan penuh kesabaran dan kelembutan dan tahapan berikutnya, yaitu pisah ranjang. 

Kedua, memukul dihadap anak, Konflik suami-istri yang berujung silang pendapat dan perilaku kekerasan terjadi di depan buah hati, anak-anak, yang sedang tumbuh dan berkembang mentalitas dan daya pikirnya.

Konflik terbuka suami-istri sangat membekas dalam memori anak-anak yang berdampak buruk dalam jangka panjang.

Baca Juga: Bersama Waliyullah asal Aceh, Adik Gus Dur Nyai Lily Wahid Temui Kiai Sahal Mahfudh Kajen

Berikut cara yang lebih efektif menurut Kiai Sahal. 

Pertama, Pukulan Kasih Sayang, Pukulan kasih sayang diwujudkan misalnya dengan memukul pantat istri misalnya dengan cara yang halus, tidak keras. 

Kedua, Diam Lebih Efektif, Bagi beliau, perintah Allah untuk menasehati, pisah ranjang, dan memukul tujuannya adalah memunculkan kesadaran dari dalam istri agar kembali taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Dus, tiga cara tersebut hanya sarana yang tujuannya adalah menggapai ridla Allah. 

Dalam konteks ini, bagi Kiai Sahal, diam ketika istri sedang nusyuz (membangkang) lebih efektif karena istri akan introspeksi (محاسبة) terhadap hal-hal yang sudah dilakukan sehingga pelan-pelan akan lahir kesadaran pribadi yang lahir dari dalam dan akan berbuah manis, yaitu kembali kepada aturan Allah dan Rasul-Nya dalam membina rumah tangga yang harmonis bahagia.

Baca Juga: Sekarang Istrimu Mencintaimu, Bagaimana kalau Allah Mengubah Hatinya? Simak Nasihat Gus Baha tentang Zuhud Ini

Ketiga, Pendekatan Kultural Psikologis,Pendekatan legal formal dalam agama harus dipadukan dengan pandangan kultural psikologis sehingga hukum bisa tepat sasaran.

Jika budaya arab mentoleransi budaya memukul yang baik dalam proses memperbaiki hubungan keluarga. 

Maka di Indonesia, khususnya di Jawa, memukul justru lebih memperkeruh-memperparah konflik keluarga.Memukul berakibat fatal dalam hubungan keluarga. Istri semakin benci suami dan keluarga besar istri akan semakin membenci suami.  

Hal ini akan berbuntut panjang yang bisa berakhir pada perceraian. Perceraian meskipun diperbolehkan agama, namun sangat dibenci Allah karena mengorbankan masa depan anak sebagai kader-kader masa depan bangsa. 

Dalam pandangan agama. 

Pendekatan fiqhul mashalih (fiqh yang berorientasi kepada kemaslahatan). Keutuhan rumah tangga adalah doktrin fundamental dalam agama sehingga hal-hal yang mengokohkan keutuhan rumah tangga wajib dilakukan.

Baca Juga: Bahaya Salahkan Takdir, Gus Baha Sebut Dosanya Sangat Mengerikan

Ingat: للوسائل حكم المقاصد , hukum sarana sama dengan status hukum tujuan. 

درأ المفاسد مقدم علي جلب المصالح , Mencegah kerusakan didahulukan dari mendatangkan kemaslahatan. 

بناء الاسرة السعيدة أصل وواجب وما لا يتم الواجب الا به فهو واجب , membangun keluarga bahagia adalah fundamental dan wajib dan segala sesuatu yang menyempurnakan kewajiban hukumnya wajib. 

Keluarga adalah pilar kebangkitan bangsa. Jika keluarga harmonis bahagia, maka anak-anak tumbuh sehat dan produktif sehingga ke depan mereka diharapkan menjadi kader penerus perjuangan agama dan bangsa yang membawa era keemasan (golden age) di segala aspek kehidupan. 

Teladan agung KH. MA. Sahal Mahfudh di atas adalah good model yang seyogianya menginspirasi bangsa ini menuju era kebangkitan di segala aspek kehidupan dengan membangun keluarga sakinah.

Demikian Penjelasan dan Hukum  Memukul Istri dalam Islam Menurut Kiai Sahal Mahfudh Kajen yang dikutip dari laman status Dr KH. Jamal Makmur Asmani di facebook pribadinya.

Dr KH. Jamal Makmur Asmani adalah pengasuh Inarotul Dudjah Wonokerto Pasucen Trangkil Pati Jawa Tengah, sekian semoga bermanfaat.***

Editor: Amrullah

Tags

Terkini

Terpopuler