Gus Baha Ungkap Pernikahan yang Sah Bisa Dibatalkan dan Dihukumi Haram, Ternyata Ini Penyebabnya!

24 Desember 2022, 07:00 WIB
Bahkan Gus Baha menjelaskan tentang hadits perihal Allah malu menyiksa orang yang telah mengalami gejala ini pada tubuhnya. /youtube/

HIKMAH - Gus Baha menjelaskan tentang pernikahan seseorang bisa menjadi haram walaupun sudah melaksanakan ijab kabul.

Pernikahan merupakan perintah Allah dan juga Sunnah Rasulullah Saw, pernikahan menjadi momen bahagia dan membahagiakan pasangan pengantin.

Dalam Islam jelas syarat menikah adalah memeiliki calon, memiliki mahar, ada wali, ada dua orang saksi dan ijab qabul.

Baca Juga: Khutbah Jumat Bahasa Jawa, Tema: Cobaan Hidup Sebagai Tangga Raih Ridho Allah

Jika sudah melaksanakan ijab dan qabul kepada wali si perempuan maka bisa dikatakan sah nikah tersebut, namun jika dalam kondisi seperti ini, Gus Baha mengatakan nikahnya bisa jadi haram.

 

Sebagaimana dilansir berita bantul.com dari channel Youtube Dawuh Auliya' yang diunggah pada 27 Februari 2021. Gus Baha menjelaskan alasan pernikahan dibatalkan dan dihukumi haram.

Gus Baha menjelaskan terkait kaidah fiqih tentang proses berjalannya ijab qabul yang standar sesuai kaidah fiqih.

"Secara fiqih ada ijab qobul. Ijab itu pokoknya sudah, misalnya dibuka terus kamu bilang qobiltu," ungkap Gus Baha.

Gus Baha lalu mencontohkan, secara fikih disebutkan nikah menjadi halal dan dikatakan sah jika sudah melaksanakan transaksi ijab qabul.

Baca Juga: Kalau Ingin Selamat dari Siksa Allah, Ikuti Nasihat Hadis Riwayat Abu Hurairah Ini Kata Gus Baha

"Kalau mau nikah, misalnya walimu sudah bilang, انكحتك وزوجتك. Anakku begini-begini terus kamu bilang قبلت نكاحها وتزو يجهاعل المهر المذكور , itu sah," tegas Gus Baha.

Secara hukum fiqih pernikahan seperti dicontohkan di atas itu sah dan halal dengan catatan tidak ada masalah dengan perempuan.

"Secara fiqih itu halal, karena sudah ada ijab qobul. Halal. Terus tidak problem tadi, dimana perempuan tidak mahram Anda tidak ridho Anda," ujar Gus Baha.

Gus Baha lalu mengungkapkan terkait kemungkinan pernikahan menjadi haram dan tidak sah karena satu penyebab.

Gus Baha mengatakan penyebab pernikahan tidak sah dan haram yaitu karena salah sangka.

"Tapi ada kemungkinan haram, sebetulnya ada sisa fiqih yang tidak didiskusikan. Yaitu salah sangka. Prangsangkanya kamu orang prospek ternyata orang yang tidak prospek," kata Gus Baha.

Baca Juga: Ternyata Inilah Tafsir Arti Mimpi Menangis Karena Marah, Sedih dan Perselingkuhan

Inilah penjelasan tentang pernikahan yang belum didiskusikan oleh fiqih. Dimana pernikahan haram karena walinya tertipu.

"Itu ya bisa jadi haram perkaranya walinya setuju itu sebab dengan tanda kutip tertipu. Hha," ucap Gus Baha.

"Jadi tebar pesona terus casing itu ya membuat haram. Sebab, Nabi pernah menikahkan orang disangkakan ... ternyata orangnya tua," lanjutnya.

"Itu farodda nikah, nikahnya dibatalkan. Jadi, salah sangka itu menjadikan nikah haram," pungkas Gus Baha.

Itulah penyebab pernikahan menjadi haram meski sudah ijab qobul menurut Gus Baha. Wallahu a'lam. ***

Editor: Ahmad Lailatus Sibyan

Tags

Terkini

Terpopuler