Hukum Membayar Zakat Fitrah Menggunakan Uang? Berikut Penjelasan Lengkap Beserta Dalilnya

- 12 April 2022, 07:05 WIB
Hukum Membayar Zakat Fitrah Menggunakan Uang
Hukum Membayar Zakat Fitrah Menggunakan Uang /Tangkapan layar Instagram/ @haleyorapower/

BERITA BANTUL – Bolehkah membayar zakat fitrah menggunakan uang? Pertanyaan ini masih sering terjadi perdebatan diantara masyarakat.

Sebagaimana diketahui Bersama zakat fitrah disunnahkan mengguanakan bahan makanan pokok, jika di Indonesia adalah berupa beras.

Lalu bagaimana jika membayar zakat dibayar dalam bentuk uang? Apakah ada dalil yang membolehkan praktik tersebut.

Baca Juga: Delapan Golongan yang Berhak Menerima Zakat Lengkap Beserta Penjelasannya, Pastikan Zakatmu Tepat Sasaran

Dikutip BeritaBantul.com dari Buku Saku “Sukses Ibadah Ramadan” karya Ustad Ma’ruf Khozin, berikut ini penjelasan selengkapnya.

Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap kaum muslimin. Kewajiban zakat fitrah ini didasarkan atas berbagai dalil, baik di dalam Al-Qur’an maupun hadis.

Salah satu dalil hadis atas wajibnya zakat fitrah adalah :

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Istri, Lengkap Arab Latin dan Terjemahannya

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالَّرفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Halaman:

Editor: Ahmad Lailatus Sibyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah