Menangis saat Shalat, Batalkah? Begini Kata Jalaluddin Rumi

- 14 Mei 2022, 20:47 WIB
Menangis saat shalat, batal atau tidak?
Menangis saat shalat, batal atau tidak? /pixabay/

BERITA BANTUL – Bagaimana hukum menangis saat shalat? Apakah itu membatalkan shalat sehingga shalatnya harus diulang? Ataukah sebaliknya?

Secara fikih, ada perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan itu membatalkan shalat dan ada yang mengatakan sebaliknya.

Tentu saja hukum fikih dalam menentukan batal-tidaknya menangis saat shalat tersebut tidak sesederhana itu. Ada beberapa kriteria untuk menentukan hukumnya yang kemudian diperinci lebih detail sebelum ketentuan difatwakan.

Baca Juga: Kebahagiaan Penghuni Neraka menurut Jalaluddin Rumi

Akan tetapi, bagaimana seorang sufi, Jalaluddin Rumi, memandang hal yang demikian itu?

Dikutip dari Fihi Ma Fihi (Penerbit Forum, 2016) karya Jalaluddin Rumi, sedikit dijelaskan mengenai hukumnya bukan secara fikih, melainkan secara tasawuf.

Menurut Jalaluddin Rumi, jika seseorang itu menangis karena ia menyaksikan alam yang tidak bisa dilihat pancaindra, maka ini disebut ma’ al-‘aini.

Jika ia melihat sesuatu dari jenis shalat ketika dirinya hendak menyempurnakan shalatnya, maka itulah tujuan dari shhalat sehingga shalatnya menjadi benar dan lebih sempurna.

Baca Juga: Penyebab Rizki Seret Padahal Rajin Ibadah, Simak Nasehat Habib Novel Alaydrus 

Halaman:

Editor: Joko W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah