Hukum Membakar Dupa dalam Islam Menurut Habib Muhammad Al Habsyi

- 19 Mei 2022, 16:15 WIB
Hukum Membakar Dupa Menurut Habib Muhammad Al-Habsyi Solo
Hukum Membakar Dupa Menurut Habib Muhammad Al-Habsyi Solo /facebook/UstMuhammad110//

BERITA BANTUL - Saat melakukan acara ritual tertentu, seperti majlis Maulid Nabi misalnya, seringkali ada bakar dupa di sekitar tempat acara.

Tidak sedikit bakar dupa justru di depan para hadirin, sehingga bau dupa begitu tersebar di semua jamaah. 

Habib Muhammad Al Habsyi memberikan penjelasan terkait bakar dupa tersebut dalam ajaran para ulama. 

Baca Juga: Hukum Puasa dalam Rangka Diet, Dapat Pahala Tidak Ya?

Habib Muhammad Al Habsyi adalah tokoh ulama muda dari Solo Jawa Tengah. Ia pernah mengaji kepada KH Maimoen Zubair Sarang Rembang. 

Ia juga salah satu keturunan Habib Ali pengarang Maulid Simtud Duror yang masyhur bagi umat Islam di Nusantara. 

Menurut Habib Muhammad, dalam sebuah majelis dzikir ataupun majelis Maulid terkadang ada tradisi pembakaran dupa (bukhur).

Tradisi semacam itu bukan sesuatu yang tanpa dasar, karena ulama telah memberikan penjelasan yang sesuai dasar Islam. 

Baca Juga: 5 Fakta Penting Mencari Sahabat, Jangan yang Tamak Kata Habib Muhammad Al Habsyi

Berikut ini penjelasan dari hadits Nabi:

ﻛﺎﻥ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺇﺫﺍ ﺍﺳﺘﺠﻤﺮ ﺍﺳﺘﺠﻤﺮ ﺑﺎﻟﻮﺓ ﻏﻴﺮ ﻣﻄﺮﺍﺓ ﺃﻭ ﺑﻜﺄﻓﻮﺭ ﻳﻄﺮﺣﻪ ﻣﻊ ﺍﻷﻟﻮﺓ ﺛﻢ ﻗﺎﻝ ﻫﻜﺬﺍ ﻛﺎﻥ ﻳﺴﺘﺠﻤﺮ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ

"Apabila Ibnu Umar beristijmar (membakar dupa) maka beliau beristijmar dengan uluwah yang tidak ada campurannya, dan dengan kafur yang dicampur dengan uluwah, kemudian beliau berkata; "Seperti inilah Rasulullah SAW beristijmar". (HR. Nasa'i No seri Hadits: 5152)

Terkait hadits tersebut, kata Habib Muhammad, Imam Nawawi memberikan penjelasan (syarah) sebagai berikut:

ﺍﻻﺳﺘﺠﻤﺎﺭ ﻫﻨﺎ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﻄﻴﺐ ﻭﺍﻟﺘﺒﺨﺮ ﺑﻪ ﻭﻫﻮ ﻣﺄﺧﻮﺫ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺠﻤﺮ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺒﺨﻮﺭ ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻷﻟﻮﺓ ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻻﺻﻤﻌﻲ ﻭﺃﺑﻮ ﻋﺒﻴﺪ ﻭﺳﺎﺋﺮ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻠﻐﺔ ﻭﺍﻟﻐﺮﻳﺐ ﻫﻲ ﺍﻟﻌﻮﺩ ﻳﺘﺒﺨﺮ ﺑﻪ

Penjelasan dalam Syarah Shohih Muslim tersebut memberikan makna sebagai berikut.

Baca Juga: Profil Habib Ali Al Jufri, Dakwahnya Sejuk dan Lembut, Ini Urutan Nasabnya Sampai Rasulullah

Pertama, yang di maksud dengan istijmar di sini ialah memakai wewangian dan berbukhur "berdupa" dengannya.

Kedua, lafadz istijmar itu di ambil dari kalimat Al majmar yang bermakna al bukhur "dupa".

Ketiga, adapun Uluwah itu menurut Al Ashmu'i dan Abu Ubaid dan seluruh pakar bahasa arab bermakna kayu dupa yang dibuat dupa.

Demikian penjelasan Habib Muhammad Al Habsyi tentang status hukum dupa.

Penjelasan ini dikutip dari status facebook pribadinya yang diunggah pada 24 Maret 2019.***

Editor: Muhammadun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x