Hukum Puasa dalam Rangka Diet, Dapat Pahala Tidak Ya?

- 20 Februari 2022, 12:11 WIB
Hukum Puasa dalam Rangka Diet
Hukum Puasa dalam Rangka Diet /prosehat/

BERITA BANTUL - Namanya juga manusia, ada saja motif hidup dan ibadahnya. Inginnya jalani diet, tapi juga puasa. Dobel, ya dietnya ya puasa. 

Dietnya dilakukan dengan puasa. Biar semangat, karena kalau sebatas niat diet saja, sukanya gagal. Sulit. 

Kalau begitu, bagaimana hukum puasa tapi dalam rangka diet, boleh gak ya?

Baca Juga: Hukum Menyentuh Kemaluan istri Saat Puasa, Batal atau Tidak Puasanya?

Dilansir BeritaBantul.com dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB, dijelaskan bahwa semua ibadah dikembalikan kepada niatnya. Semua ibadah harus dilakukan dengan niat karena Allah SWT. 

Terkait niat ini, Imam Jalaluddin As-Suyuti dalam kitab Al-Asybah wan Nadzair juz 1 halaman 21 menjelaskan dengan redaksi berikut. 

ثم للتشريك في النية نظائر ; وضابطها أقسام: الأول أن ينوى مع العبادة ما ليس بعبادة فقد يبطلها، ويحضرني منه صورة وهي ما إذا ذبح الأضحية لله ولغيره ; فانضمام غيره يوجب حرمة الذبيحة ;

Dari redaksi ini bisa dijelaskan kalau ada yang niat menjalani satu perbuatan yang jelas bernilai ibadah, kemdian dibarengkan dengan sesuatu yang jelas tidak bernilai ibadah, maka hukumnya perbuatan itu batal, alias tidak dinilai ibadah.

Contohnya adalah orang menyembelih kambing, misalnya, dalam rangka kurban di Idul Adha, tapi juga diniatkan untuk menyembah syetan yang juga dipujanya, maka hukum sembelihan itu tidak bernilai ibadah. Batal kurbannya. Karena niat menyembah syetan jelas terlarang.

Baca Juga: Rahasia Puasa Dawud, Ada Keistimewaan yang Sangat Dahsyat, Hidup Jadi Indah

Halaman:

Editor: Muhammadun

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x