BERITA BANTUL - Sudah menjadi sebuah tradisi masyarakat di Indonesia mengumandangkan adzan dan iqomah saat pemberangkatan atau pelepasan jamaah haji atau umroh.
Namun terkadang adapula yang tidak melaksanakan hal tersebut, karena menurutnya tidak ada tuntunan.
Sebenarnya bagaimana terkait hal tersebut apakah benar ada hukum yang membolehkan atau melarang adzan dan iqomah saat pemberangkatan haji.
Baca Juga: Sunnah-sunnah dalam Ibadah Haji, Jangan Sampai Terlewatkan
Sebagaimana dikutip BeritaBantul.com dari laman Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB, ternyata hukunya sunnah, berikut ini penjelasannya.
Mengumandangkan adzan dan iqomah sebelum keberangkatan jama'ah haji dan atau umroh, hukumnya sunah, lihat kitab Tuhfah al-Habiib I/893 :
ويسن الأذان والإقامة أيضاً خلف المسافر، ويسن الأذان في أذن دابة شرسة وفي أذن من ساء خلقه وفي أذن المصروع اهــــ ق ل
Baca Juga: Hukum Haji Dua Kali, Lebih Penting Mana dengan Menghajikan Orang Tidak Mampu
Dan disunahkan juga adzan dan iqamah bagi seseorang yang hendak bepergian, ditelinga binatang yang jelek perangainya, orang yang jelek akhlaknya dan ditelinga orang yang ketakutan.