Hukum Haji Dua Kali, Lebih Penting Mana dengan Menghajikan Orang Tidak Mampu

- 30 Mei 2022, 12:30 WIB
Hukum Haji Dua Kali, Lebih Penting Mana dengan Menghajikan Orang Tidak Mampu
Hukum Haji Dua Kali, Lebih Penting Mana dengan Menghajikan Orang Tidak Mampu /haji.kemenag.go.id/

BERITA BANTUL - Kewajiban haji dan umrah sepanjang umur seseorang itu hanya sekali, bila sudah sekali melaksanakan keduanya hukumnya bisa fardhu kifayah bisa sunah.

Sementara itu menolong orang lain bisa fardhu ain, fardhu kifaayah bisa juga sunah. Sebagaimana dikutip BeritaBantul.com dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB, Berikut penjelasannya.

Bila haji yang bukan wajib dan membantu orang lain di atas sama-sama fardhu kifayah atau sama-sama sunah mengenai mana yang lebih utama ada dua pendapat:

Baca Juga: Ciri-ciri Haji Mabrur Menurut Para Ulama, Pastikan Anda Memenuhinya

Pertama, Lebih utama naik haji

Kedua, Lebih utama membantu orang lain

ويجبان أيضا وجوبا كفائيا كل سنة لإحياء الكعبة المشرفة على الأحرار البالغين…… ويسنان من الأرقاء والصبيان والمجانين

Keduanya juga wajib dilakukan kifaayah dilakukan setiap tahun bagi orang-orang merdeka, baligh agar dapat menghidupkan ka’bah yang mulia…. Dan keduanya sunah bagi hamba sahaya, anak-anak dan orang gila. [ I’aanah at-Thoolibiin II/280 ].

Baca Juga: Agar Hati senantiasa Saleh, Ini 4 Resep ala Syekh Abdul Qadir Al-Jailani

Halaman:

Editor: Ahmad Lailatus Sibyan

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x