Berangkat Haji Tanpa Didampingi Suami, Berikut Hukum dan Penjelasannya dalam Islam

- 28 Mei 2022, 16:00 WIB
Berangkat Haji Tanpa Didampingi Suami, Berikut Hukum dan Penjelasannya dalam Islam
Berangkat Haji Tanpa Didampingi Suami, Berikut Hukum dan Penjelasannya dalam Islam /Antara/

BERITA BANTUL - Kuota dan jadwal pemberangkatan haji di Indonesia menjadi salah satu antrian terpanjang di dunia.

Karena terbatasnya kuota terkadang berangkat haji tidak bisa bareng keluarga atau suami istri.

Namun banyak yangbertanya tentang hal tersebut, bolehkah seorang istri berangkat haji tanpa didampingi suami.

Baca Juga: Bacaan Doa Sebelum Berangkat Haji dan Umroh, Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Sebagaimana dikutip BeritaBantul.com dari laman Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB, berikut ini penjelasannya.

Tidak boleh menjadikan lelaki lain menjadi mahram haji bagi seorang perempuan. Ikatan mahram hanya bisa disebabkan oleh hubungan nasab, radla’ atau mushaharah, sehingga :

Pertama, Apabila seseorang perempuan tidak mempunyai mahram, maka wajib haji bersama dengan suaminya atau sekelompok wanita yang adil dengan syarat aman dari fitnah.

Baca Juga: Kabar Gembira, Arab Saudi Ijinkan 1 Juta Jamaah untuk Ibadah Haji 1443 / 2022

Kedua, Jika perempuan tersebut tidak mendapatkannya, maka untuk haji fardlu, dia boleh bersamaan dengan seorang perempuan lain yang adil atau seorang lelaki yang tidak punya alat kelamin dan tidak punya shahwat atau sendirian jika dia yakin aman dari fitnah. (HAJI WAJIB = SENDIRIAN BOLEH JIKA AMAN DARI FITNAH )

Halaman:

Editor: Ahmad Lailatus Sibyan

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah