Wanita Haid Saat Haji dan Umroh, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Lengkapnya

- 29 Mei 2022, 16:00 WIB
Wanita Haid Saat Haji dan Umroh, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Lengkapnya
Wanita Haid Saat Haji dan Umroh, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Lengkapnya /

BERITA BANTUL - Haid merupakan salah satu keistimewaan yang dimiliki hanya oleh seorang wanita.

Haid juga merupakan siklus bulanan bagi wanita, lalu bagaimana kalau saat ibadah haji atau Umroh wanita mendapatkan siklus haid, bagaimana haji dan Umroh nya.

Sebagaimana dikutip BeritaBantul.com dari Bangkit Media, berikut ini penjekasannya.

Baca Juga: Keindahan Surah Al-Infithar Ayat 8, Begini Penafsiran Al-Hallaj

Telah menjadi suatu kenyataan bahwa sering wanita yang melakukan ibadah haji dan umrah ketika pulang dari Mekkah mengalami haid (mani' samawi).

Tentunya hal ini memiliki landasan nash syar'iy:

أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ

"Manusia (yang menunaikan ibadah haji) diperintahkan agar mengakhiri dengan tawaf di Baitullah, kecuali wanita yang sedang haid diberi keringanan (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Bacaan Doa Sebelum Berangkat Haji dan Umroh, Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Halaman:

Editor: Ahmad Lailatus Sibyan

Sumber: Bangkit Media


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah