Hukum Badal Haji, Berikut Ini Dali dan Pendapat Para Ulama Salaf

- 28 Mei 2022, 15:00 WIB
Hukum Badal Haji, Berikut Ini Dali dan Pendapat Para Ulama Salaf
Hukum Badal Haji, Berikut Ini Dali dan Pendapat Para Ulama Salaf /

BERITA BANTUL - Menghajikan orang lain atau dikenal dengan istilah badal haji menjadi salah satu cara untuk menghajikan seseorang.

Namun ada beberapa ketentuan dan yang harus diketahui tentang badal haji, karena tidak semua orang bisa badal haji.

Berikut ini adalah hukum badal haji dan dali-dalil yang menyertainya, sebagaimana dikutip BeritaBantul.com dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyyah - KTB.

Baca Juga: Bacaan Doa Sebelum Berangkat Haji dan Umroh, Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Masalah menghajikan orang lain Pendapat ulama yang mengatakan boleh menghajikan orang lain atau badal haji.

Dengan syarat bahwa orang tersebut telah meninggal dunia dan belum melakukan ibadah haji, atau karena sakit berat sehingga tidak memungkinkannya melakukan ibadah haji namun ia kuat secara finansial.

Ulama Haanfi mengatakan orang yang sakit atau kondisi badanya tidak memungkinkan melaksanakan ibadah haji namun mempunyai harta atau biaya untuk haji, maka ia wajib membayar orang lain untuk menghajikannya, apalagi bila sakitnya kemungkinan susah disembuhkan, ia wajib meninggalkan wasiat agar dihajikan.

Baca Juga: Contoh Teks MC Pengajian Haji Singkat dan Bisa Dipakai untuk Acara Apa Saja

Mazhab Maliki mengatakan menghajikan orang yang masih hidup tidak diperbolehkan.

Halaman:

Editor: Ahmad Lailatus Sibyan

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah