Hukum Satu Orang Menjadi Badal Haji Dua Orang, Hajinya Tidak Sah, Ini Penjelasannya

- 29 Mei 2022, 14:00 WIB
Hukum Satu Orang Menjadi Badal Haji Dua Orang, Hajinya Tidak Sah, Ini Penjelasannya
Hukum Satu Orang Menjadi Badal Haji Dua Orang, Hajinya Tidak Sah, Ini Penjelasannya /Tangkap layar Instagram/@nauralalitya/

BERITA BANTUL - Ibadah haji merupakan impian bagi setiap muslim diseluruh dunia termasuk Indonesia.

Warga muslim di Indonesia berbondong-bondong mendaftar haji walaupun harus mengantri selama puluhan tahun.

Bahkan karena lamanya antrian tidak sedikit pendaftar calon jamaah haji yang gagal berangkat karena faktor usia, kesehatan dah kematian.

Baca Juga: Berangkat Haji Tanpa Didampingi Suami, Berikut Hukum dan Penjelasannya dalam Islam

Salah satu solusi yang bisa ditawarkan untuk mengatasi hal tersebut agar tetap tercapai keinginan jamaah untuk berhaji adalah dengan mewakilkan ibadah hajinya.

Mewakilkan ibadah haji atau terkenal dengan badal haji sudah banyak dilakukan untuk membantu orang-orang yang udzur dan sudah meninggal.

Namun ada yang bertanya, bolehkah menjadi badal haji dua orang sekaligus? bagaimana hukumnya.

Baca Juga: Hukum Arisan Haji, Berikut Penjelasannya Menurut Pandangan Islam

Sebagaimana dikutip BeritaBantul.com dari Pustaka Ilmu SUnni Slafiyah - KTB berikut ini penjelasannya.

Halaman:

Editor: Ahmad Lailatus Sibyan

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x