Sapi atau Kambing Terpotong Kuping dan Ekornya Apakah Boleh Dikurbankan? Buya Yahya: Boleh, Asalkan Begini

- 30 Juni 2022, 14:30 WIB
Sapi atau Kambing Terpotong Kuping dan Ekornya Apakah Boleh Dikurbankan? Buya Yahya: Boleh, Asalkan Begini
Sapi atau Kambing Terpotong Kuping dan Ekornya Apakah Boleh Dikurbankan? Buya Yahya: Boleh, Asalkan Begini /You Tube/ Al-bahjah TV

BERITA BANTUL - Buya Yahya menerangkan mengenai hewan kurban sapi atau kambing yang telinnga atau ekornya terpotong atau cacat, bolehkah dijadikan hewan kurban?

Hari Raya Idul Adha memiliki nama lain Hari Raya kurban dimana pada hari tersebut umat Islam akan berbondong-bondong melakukan penyembelihan hewan kurban.

Hal tersebut sebagai salah satu sunnah dan mengikuti dan mengingat pelajaran yang telah dilakukan oleh Nabi Ibrahim As.

Baca Juga: Mengerikan! Tanda-tanda Kiamat Kian Terlihat, Buya Yahya Beberkan Ciri-cirnya

Berkaitan dengan hal tersebut Buya Yahya memberikan penjelasan yang mmenarik, sebagaimana dikutip Beritabantul.com dari kanal You Tube Al-Bahjah TV yang diunggah pad 29 Juni 2022.

"Hewan Qurban yang terpotong telinga dan ekornya, apakah hewan yang terpotong telinga dan ekornya bisa dijadikan hewan qurban?," Buya Yahya membacakan pertanyaan.

Buya Yahya menyampaikan bahwa dalam hal ini ulama berbeda pendapat. 

"Menurut jumhur ulama Madzab Hanafi, Madzhab Maliki, dan Madzhab Syafi'i selain hambali mengatakan bahwa hewan terptonng telinga dan ekornya tidak sah dijadikan kurban," terang Buya Yahya

Tetapi Ia menyampaikan untuk tidak fokus dalam satu kondisi ini dulu karena kita ingin melihat fikih memudahkan.

Baca Juga: Masih Kangen Mantan Setelah Menikah Apakah Bedosa? Buya Yahya Berikan Jawaban Begini

"Dengan berbagai macam perbedaan tentunya tentang besar dan kecilnya telinga atau ekor yang terotong yang jelas itu adalah jumhur," tambah Buya Yahya.

"Madzhab Hambali bagaimana?," tanya Buya Yahya menegaskan.

"Menurut Madzhab Hambali, dianggap sah berkurban dengan hewan yang terpotong ekor dan telinganya, dengar madzhab hambali biar nggak kaku amat kita," tutur Buya Yahya.

Hal ini karena baik itu karena dipotong atau lahir dalam keadaan terpotong (cacat). 

Buya Yahya menyampaikan, dalam hal ini selagi masih ada pebedaan pendapat diantara para ulama maka kita hendaknya kembali kepada rumus kemaslahatan saja.

"Yaitu dengan menghadirkan mana yang terbaik dan yang paling maslahat untuk penerima kurban," terang Buya Yahya.

Baca Juga: Benarkah Mendengar Jeritan Dalam Kubur, Apakah Itu Siksa Kubur? Buya Yahya Berikan Penjelasan Ini

Buya yahya lalu mengibaratkan, "gemuk masyaAllah seger badannya daripada kupingnnya utuh kurus kering, ini kan harus mikir. Selagi ada perbedaan pendapat yang maslahat mana ya yang gemuk biarpun telinganya hanya sebelah," tegas Buya Yahya.

Selama masih ada pendapat yang memperbolehkan, Madzhab Hambali biarpun kupingnya kepotong ekornya kepotong tapi kok gemuk amat nih dan ini yang lengkap kupingnya cuman 20 kilo yang satu hampi 1 kwintal, maka ini yang di dahulukan daripada kambing telinga dan ekornya lengkap tapi sangat kurus dan kurang dagingnya. ***

Editor: Ahmad Lailatus Sibyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah