BERITA BANTUL – Banyak orang meninggalkan shalat berjamaah demi bekerja. Gus Baha mengatakan bahwa jangan sampai shalat itu menjadi tersangka.
Shalat berjamaah itu hukumnya fardu kifayah. Artinya, ia memang fardu yang berarti wajib. Kalau sudah ada sebagian yang melakukannya, maka sudah menggugurkan kewajiban.
Itu hukum shalat berjamaah menurut sebagian ulama. Ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya adalah sekadar sunnah muakkadah.
Apa pun itu hukumnya, yang pasti shalat berjamaah itu bukan fardu ain yang setiap orang terbebani melakukannya.
Pada kenyataannya, banyak orang meninggalkan shalat berjamaah di masjid karena mereka sedang bekerja.
Mengenai hal ini, Gus Baha dalam sebuah kesempatan menyampaikan pendapat Abul Qasim Al-Junaidi.
Gus Baha mengutip Abul Qasim Al-Junaidi yang pernah ditanya oleh seseorang. Berikut ini pertanyaannya.
Ada seseorang yang bekerja. Kalau ia ikut shalat berjamaah di masjid, maka ia dimarahi oleh majikannya. Kalau tidak berjamaah, maka ia kehilangan keutamaan shalat berjamaah.