Hukum Berwudhu di Toilet, Ustadz Adi Hidayat: Baiknya Dikerjakan di Tempat Terpisah, Tapi

- 6 Februari 2022, 14:52 WIB
Hukum Berwudhu di Toilet, Ustadz Adi Hidayat: Baiknya Dikerjakan di Tempat Terpisah
Hukum Berwudhu di Toilet, Ustadz Adi Hidayat: Baiknya Dikerjakan di Tempat Terpisah /YouTube.com/Adi Hidayat Official

BERITA BANTUL – Ustadz Adi Hidayat menjawab pertanyaan tentang hukum berwudhu di toilet, yang dilontarkan oleh salah satu jamaahnya.

Tidak sedikit seorang muslim atau muslimah melaksanakan amaliyah wudhu didalam toilet, ini perlu diketahui dan perlu diperhatikan.

Bahkan, menurut Ustadz Adi Hidayat, ketika melakukan wudhu baiknya memang terpisah.

Dilansir BeritaBantul.com dari video yang diunggah kanal Youtube Adi Hidayat Official, pada 31 Januari 2022 menjelaskan tentang Hukum Berwudhu di Toilet.

Proses mengerjakan amaliyah wudhu bagi setiap muslim dan muslimah pasti pernah melakukan wudhu di toilet.

Apalagi bagi anak muda yang tinggal diperantauan, yang hanya nge-kos­, jauh dari masjid atau memang dalam kondisi yang tidak memungkinkan.

Dalam sebuah video Tanya jawab antara Ustadz Adi Hidayat dan Jamaahnya, tentang hukum berwudhu di toilet.

Menurutnya, idealnya menjalankan wudhu itu tidak satu tempat yaitu didalam toilet. Mengapa?

Karena didalam tempat wudhu itu kita juga menyertakan berbagai kalimat-kalimat toyibah yang mengiringi proses wudhu baik sebelum ataupun setelah berwudhu.

Ada basmallah, niat wudhu, selesai wudhu kita berdoa dan menyebut asma’-asma yang mulia itu pada umumnya tidak diutarakan saat kita berada didalam toilet.

“karena toilet punya sifat tertentu, yaitu tempat untuk menyalurkan atau membuang hadas besar dan kecil.” Terang Ustadz Adi Hidayat.

Tetapi, Ustadz Adi Hidayat memberikan penjalasan lebih dalam. Jikalau memang tidak ada tempat lain dalam proses menjalankan wudhu maka bisa dilakukan didalam toilet.

Catatan yang diberikan oleh Ustadz Adi Hidayat ini berasal dari dalil adh-Dharûrât Tubîhu al-Mahzhûrât (dorurot membolehkan yang haram)

Berwudhu dalam satu area dengan toilet diperbolehkan jikalau memang tidak ada tempat lain, contoh misalkan mall atau tempat lainnya yang sama kondisi toilet dan tempat wudhunya.

“hukumnya makruh, bukan Sunnah atau haram. Jadi jika memang tidak ada tempat lain ya tidak apa-apa” Kata Ustadz Adi hidayat.

Menurut UAH, tidak sedikit umat muslim dan muslimah melakukan hal semacam ini, dan jangan khawatir tidak sah wudhunya.

Ketika tidak bisa dilakukan ditempat yang lain, maka boleh dilakukan di dalam toilet. Namun, jika ada tempat lain. Maka, kerjakan wudhu tersebut ditempat yang terpisah dengan toilet.***

 

Editor: Ahmad Syaefudin

Sumber: Youtube Ustadz Adi Hidayat Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah