Dalam penjelasan Imam Nawawi di kitab 'Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin' juga dijelaskan berikut ini.
Pertama, sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal.
Kedua, jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal.
Ketiga, ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama.
Dari penjelasan ini, masih perlu ditegaskan sebagaimana dalam kitab I'anah, bahwa kalau sudah jadi kebiasaan bahwa dengan nonton film bokep bisa mengeluarkan mani, maka batal puasanya. Kalau tidak jadi kebiasaan, maka tidak batal.
Ulama berpandangan, nonton film adalah hal yang dibolehkan (mubah), tapi film adegan dewasa dikategorikan bagian dari zina mata.
Karena itu, film bokep masuk kategori zina mata. Ini jelas sangat bertentangan dengan tujuan utama puasa, yakni mengekang syahwat manusiawi dalam rangka meraih derajat takwa.
Hadits Nabi yang diriwayatkan Ibnu Majah sangat tegas.
"Banyak sekali orang yang puasa, tetapi ia tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali rasa lapar," (H.R. Ibnu Majah).***