Tujuh macam air di atas hukumnya suci, bisa menyucikan dan tidak makruh digunakan, asal tidak termasuk dalam 3 kategori air yang akan diterangkan berikutnya.
Kedua, Air suci yang tidak bisa menyucikan
Yang masuk dalam kategori ini adalah:
- Air musta’mal, yaitu air yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadas atau najis. Air ini hanya bisa digunakan untuk kebutuhan selain bersuci, seperti minum, memasak dan lain sebagainya. Maka dari itu, seumpama melakukan wudhu dan airnya kurang dari dua kullah maka diharapkan menggunakan alat ciduk, tidak mengambil air secara langsung. Hal itu untuk menjaga kemurnian air.
Baca Juga: 8 Amalan Agar Semua Keluarga Jadi Orang Shalih, Ijazah dari Abah Guru Sekumpul, Buktikan Khasiatnya
- Air buah-buahan atau tumbuh-tumbuhan semacam air kelapa, dan air semangka.
- Air mutlak yang tercampur benda suci yang larut, sehingga menyebabkan terjadinya perubahan mencolok pada sifat air. Contohnya, air teh atau air yang tercampur oleh sabun sampai terjadi perubahan mencolok sehingga ada perubahan nama dari air saja menjadi air teh. Jika perubahannya hanya sedikit maka tetap bisa menyucikan.
Tidak masuk dalam kategori ini:
- air yang berubah karena terlalu lama diam;
- air yang berubah sifatnya karena tertular oleh benda yang mendampinginya, misalnya air yang berbau busuk karena di dekat air itu ada bangkai;
Baca Juga: Tongkat Sakti Syaikhona Kholil Hadirkan Sumber Mata Air yang Keramat, Letaknya Selatan Komplek Makam
- air yang berubah disebabkan benda yang terendam di dalam air itu asal benda itu tidak larut dan bisa dibedakan dari airnya dengan mata telanjang, misalnya air yang berubah busuk baunya karena direndami kayu,
- air yang berubah karena tercampur benda yang memang lazim bersinggungan dengan air, semisal debu, dan lumut.
Empat kategori ini masih tetap bisa menyucikan meskipun terjadi perubahan mencolok pada bau, warna, maupun rasa dari air itu.
Ketiga, Air suci dan dapat menyucikan namun makruh digunakan.
Baca Juga: Makna Mimpi Berjalan Di Atas Air, Antara Penipuan dan Terpenuhinya Kebutuhan, Berikut Ini Tafsirnya
Air ini makruh digunakan karena ada efek negatif, yaitu air yang panas karena terkena sinar matahari dan wadahnya terbuat dari bahan yang dicetak dengan menggunakan api, seperti besi dan sejenisnya.