Tidak termasuk dalam kategori ini, wadah yang terbuat dari emas dan perak. Begitu juga makruh, menggunakan air yang terlalu panas dan terlalu dingin.
Hukum makruh tersebut tidak berlaku jika airnya sudah dingin.
Keempat, Air najis
Yang dimaksud di sini adalah air yang terkena najis. Air bisa menjadi najis karena dua kemungkinan:
- jika airnya banyak (mencapai dua qullah) lalu terkena najis, maka air tersebut menjadi najis apabila terjadi perubahan pada salah satu sifatnya (bau, rasa dan warna). Bila tidak terjadi perubahan sama sekali maka tetap suci;
- jika airnya sedikit, kemudian terkena najis, maka air tersebut menjadi najis, baik terjadi perubahan sifat atau tidak.
Baca Juga: Rahasia Sakti Pawang Hujan Gus Miek, Derasnya Air Menyisih Seketika
- Air bisa disebut sedikit apabila tidak mencapai dua qullah. Mengenai ukuran dua qullah ulama masih beda pendapat. Menurut Imam Nawawi dua qullah = 174,580 liter (ukuran wadah bersegi empat = 55,9 cm3); menurut Imam Rafi’i = 176,245 liter (ukuran wadah bersegi empat = 56,1 cm3).
Demikian penjelasan mengenai macam-macam air yang dapat digunakan untuk bersuci. ***