BERITA BANTUL – Sangat penting bagi kaum mulim dan Muslimah untuk mengetahui apa itu najis dan apa saja macam-macam najis dan cara mensucikannya.
Najis sendiri merupakan setiap benda yang haram untuk dimakan secara mutlak (kecuali dalam keadaan terpaksa) bukan karena menjijikan.
Najis sendiri terbagi menjadi tiga macam yaitu najis mughallazah (berat), najis mutawassithah (sedang) dan najis mukhaffafah (ringan).
Baca Juga: Tahu Ada Najis Selesai Shalat, Batal Apa Tidak?
Untuk lebih mengetahui tentang najis berikut ini penjelasannya sebagaimana dikutip BeritaBantul.com dari buku Shalat itu Indah dan Mudah (Buku Tuntunan Shalat) yang Diterbitkan oleh Pustaka Sidogiri.
Pengertian Najis dan Klasifikasinya
Pertama, Najis Mughallazah
Najis mughallazah adalah najis berat. Yang masuk pada najis jenis ini adalah anjing, babi dan binatang yang lahir dari keduanya (perkawinan silang antara anjing dan babi), atau keturunan silang dengan hewan lain yang suci.
Baca Juga: Hal-hal yang Membatalkan Shalat, Hati-hati Jangan Sampai Shalat Tidak Sah