Shalat Sunnah Rawatib, Lengkap dengan Pengertian, Penjelasan dan Keutamaanya Menurut Ustad Adi Hidayat

- 13 Februari 2022, 13:16 WIB
Shalat Sunnah Rawatib
Shalat Sunnah Rawatib /Tangkap Layar YouTube/Shirathal Mustaqim/

BERITA BANTUL- Pengertian dan penjelasan mengenai shalat sunnah rawatib, Ustad Adi Hudayat dalam sebuah ceramahnya menjelaskan bahwa shalat sunnah yang terkait atau dekat waktunya dengan shalat fardu dibagi menjadi dua bagian, salah satunya adalah shalat sunnah yang disebut rawatib.

Rawatib itu jamak dari kata ratib. Ratib artinya adalah sesuatu yang tersusun dengan rapi, atau berurutan sifatnya. Tersusun dengan rapi atau tersusun dengan berurutan. Jika diserap ke dalam bahasa Indonesia artinya menjadi tertib.

Dilansir BeritaBantul.com dari video yang diunggah oleh kanal YouTube Shirathal Mustaqim pada tanggal 5 Juni 2017, berikut penjelasan Ustad Adi Hidayat menegnai salat sunnah rawatib.

Baca Juga: Dahsyatnya Mengamalkan Surat Al Waqi'ah, Baca Setiap Hari Maka Akan Terhindar dari Kemiskinan Selamanya

“Jadi ada shalat sunnah yang waktunya tersusun rapi dan berurutan dengan shalat fardu, terletak sebelumnya atau setelahnya.” Papar Ust. Adi Hidayat.

Ustad Adi Hidayat menegaskan bahwa, jumlah rawatib ini ada 12 jumlah rakaat shalatnya. Diketahui jumlah 12 ini dari hadis riwayat At- Tirmidzi yang artinya kurang lebih sebagai berikut:

“Barang siapa yang shalat sunnah 12 rakaat, yang mengiringi shalat fardunya siang dan malam. 4 rakaat sebelum Zhuhur, 2 rakaat setelah Zhuhur, 2 rakaat setelah Maghrib, 2 rakaat setelah isya’, dan 2 rakaat sebelum Subuh. Jumlahnya 12 rakaat...” 

Penamaan untuk shlat rawatib ini berdasarkan waktu pengerjaanya. Jika dikerjakan sebelum shalat fardu, shalat sunnah rawatib ini disebut qobliyah, misal shalat sunnah sebelum Zhuhur, maka disebut qobliyah Zhuhur. Jika dikerjakan sebelum subuh, maka disebut Qobliyah Subuh.

Baca Juga: Amal Ibadahmu Bisa Terpotong Berkahnya Sebelum Kamu Baca Ini, 400 Kebaikan Otomatis Didapatkan

Halaman:

Editor: Amrullah

Sumber: You Tube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah