BERITA BANTUL- Shalat jamak maupun qasar Teori dasarnya adalah Allah memerintahkan kepada kita agar kita menjaga setiap waktu shalat dan menunaikan sesuai waktunya. Allah memerintahkan agar kita menjaga dan jangan sampai meninggalkan shalat, apapun keadaannya.
Baik pada saat tinggal atau berada di suatu tempat, maupun saat dalam perjalanan, harus tetap mengerjakannya. Baik dengan cara berdiri, duduk atau jika tidak mampu keduanya bisa dengan Berbaring, asalkan tidak meninggalkannya.
Penjelasan mengenai shala jamak dan qasar, sebagaimana dilansir Beritabantul.com dari kanal You Tube Taman Firdaus yang diunggah pada 7 April 2017, Berisi tentang Penjelasan Ustadz Adi Hidayat mengenai Shalat Jamak dan Qasar.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa, shalat jamak artinya menggabungkan dua waktu shalat yang berdekatan, dikerjakan di salah satu waktunya, misalnya, Zhuhur digabungkan dengan Ashar. Anda tarik waktu Ashar ke Zhuhur, di awalkan.
Dalam bahasa Arab, sesuatu yang di awalkan disebut dengan taqdim, maka muncul di sini istilah jama taqdim, menggabungkan dua waktu shalat dikerjakan di waktu yang pertama.
Jika anda akhirkan waktu Zhuhurnya ke waktu Ashar anda kerjakan di waktu Asharnya, di akhirkan. Dalam bahasa Arab, sesuatu yang diakhirkan disebut takhir, maka muncul istilah di sini jamak takhir, yaitu menggabungkan dua waktu shalat dikerjakan diwaktu terakhirnya.
Menjamak waktu shalat, sekiranya dapat dikerjakan di waktu yang luang, misalnya anda istirahat dan memiliki waktu luang, maka anda mengerjakan sesuai jumlah rakaatnya secara sempurna, misal Zhuhur 4 ya dikerjakan 4 rakaat, maka di sini disebut jama’ kamil, jamak yang sempurna.