Hukum Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Boleh Apabila Memenuhi Syarat Ini

- 21 Juni 2022, 14:30 WIB
Hukum Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Boleh Apabila Memenuhi Syarat Ini
Hukum Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Boleh Apabila Memenuhi Syarat Ini /facebook/udin/

BERITA BANTUL - Mengawetkan jenzah sering dilakukan pada agama lain sebelum dimakamkan, lalu bagaimana hukum mengawetkan jenazah dalam Islam?.

Pertanyaan sering muncul karena banyak kasus orang meninggal di luar daerah namun diminta keluarga untuk di bawa pulang yakan akan memakan waktu beberapa hari.

Karena faktor perjalanan akhirnya mengharuskan mayat diberikan bahan pengawet agar tidak membusuk.

Baca Juga: Makna Mimpi Memikul Mayat, Selamat Kebaikan dan Harta yang Banyak Menantimu, Baca Tafsirnya Berikut Ini

Hal tersebut juga dijelaskan dalam agama Islam tentang hukum mengawetkan jenazah. Sebagaimana dikutip Beritabantul.com dari Pustaka Ilmu Sunni Slafiyah - KTB, berikut ini penjelasannya.

Mengawetkan jenazah dalam konsep Islam diperbolehkan dengan tujuan untuk penyelidikan dalam kasus kiriminal agar dapat mengungkap bukti dari kasus yang terjadi, juga diperbolehkan untuk tujuan pendidikan.

Ataupun sekedar untuk mencegah terjadinya pembusukan lebih cepat pada mayat sebelum dikuburkan maupun setelahnya.

Baca Juga: Kisah Ibn Khafif Melihat Jenazah Rahib yang Dibakar, Kesungguhan hati dan Disiplin Diri dalam Kesesatan

Ulama Syafi’iyah dalam hal ini menyatakan: Setiap helai kain kafan selain mayat yang meninggal saat tengah berihram diolesi Hanuth (minyak khusus mayat, mengandung kapur, kayu cendana, dan minyak tumbuh-tumbuhan.

Halaman:

Editor: Ahmad Lailatus Sibyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x