Bukan Karena Selingkuh, Istri Bisa Ajukan Gugat Cerai Karena Suami Punya Ini

30 Desember 2022, 18:09 WIB
Istri Bisa Ajukan Gugat Cerai Saat Suami punya Kriteria yang Tak Diharapkan sesuai Ajaran Agama /Twitter @Rozyzayhakiki/

KELUARGA - Bukan Karena Selingkuh, Istri Bisa Ajukan Gugat Cerai Karena Suami Punya Ini.

Istri diberikan hak untuk melakukan gugat cerai atas suaminya yang menurut kriteria aturan agama jelas ketentuannya. 

Bukan karena selingkuh sebagaimana ramainya informasi dari akun TikTok @norma_risma, tapi juga bisa karena fakta kasus lain.

Baca Juga: Hukum Senggama atau Jimak dengan Gaya Apapun Boleh, Bagian Ini LARANGAN KERAS

Kasus Norma Risma banyak mendapatkan respon dari warganet, karena kasus selingkuh suaminya yang gegerkan publik. 

Apalagi Norma Risma sendiri yang unggah kasus pribadinya di media sosial. Dalam foto pernikahannya itu, ibu Norma Risma terlihat tidak tersenyum saat pernikahannya.

Kemudian, apa sebab selain selingkuh yang ternyata istri dibolehkan melakukan gugat cerai atas suaminya?

Sebagaimana dikutip dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB, dijelaskan jawaban atas pertanyaan apakah seorang istri boleh mengajukan cerai dengan alasan kemaluan atau dzakar suaminya terlalu besar?

Pertanyaan ini mendapatkan jawaban berikut ini:

Baca Juga: Doa Hubungan Intim atau Jimak yang Diajarkan Rasulullah kepada Sahabatnya

Ya, seorang istri boleh mengajukan cerai dengan alasan kemaluan atau dzakar suaminya terlalu besar sebagaimana keterangan dalam Kitab Tuhfah 30/475 :

فَكَذَلِكَ تَتَخَيَّرُ هِيَ بِكِبَرِ آلَتِهِ بِحَيْثُ يُفْضِي كُلَّ مَوْطُوءَةٍ

Istri boleh juga memilih faskh nikah sebab besarnya alat kemaluan suami (dalam hal ini digambarkan) sampai tiap-tiap perempuan yang dijima' itu bisa "jebooll" (rusak/sakit).

Itu sebagai perseimbangan dengan alasan fasakh sebelumnya ketika milik suami tidak bisa 'menjebol' vagina isteri. Ini sesuai dengan keterangan ta'bir sebelumnya:

أَوْ وَجَدَهَا رَتْقَاءَ ) أَيْ مُنْسَدًّا مَحَلُّ جِمَاعِهَا بِلَحْمٍ وَمِثْلُهُ ضِيقُ الْمَنْفَذِ بِحَيْثُ يُفْضِيهَا كُلُّ وَاطِئٍ

Kalau melihat keterangan ta'bir Tuhfah, semuanya dikembalikan ke istri sebagai pemilik hak khiyar fasakh atau hak memilih untuk cerai atau tidak cerai terrsebut.

Bila istri memilih setia, ya suami harus mengerti bahwa sakit yang dialami istri pasca jima' itu memerlukan pengobatan.

Gedenya dzakar atau kemaluan suami itu sebagai penyeimbang khiyar yang dimiliki suami saat lobang kemaluan istri terlalu sempit bagi setiap lelaki, akhirnya jadi adilkan..?

Baca Juga: Kisah Jimak Pertama Kali Manusia ternyata Langsung Perintah Allah kepada Adam dan Hawa

Demikian keterangan ulama terkait bukan karena selingkuh, ternyata istri bisa ajukan gugat cerai karena suami punya dzakar yang terlalu gede.***

Editor: Amrullah

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB

Tags

Terkini

Terpopuler