BERITA BANTUL – Ibadah Haji merupakan rukun Islam yang kelima setelah pausa, dan dijelaskan jikalau ia mampu.
Mampu disini memiliki beberapa kriteria, namun jika memang mampu maka hukum melaksanakan ibadah Haji adalah wajib.
Dilansir BeritaBantul.com dari Nu Online, ternyata seorang Wanita akan dianggap gugur dalam menunaikan ibadah Haji jika dirinya memenuhi persyaratan dari Syekh Abu Zakariya Yahya bin Saraf Al-Nabawi.
Baca Juga: Sering Mimpi Pergi Ke Makkah, Ternyata Ada Pertanda Baik Akan Mendatangi Anda
Dalam ibadah haji, syari’at memberikan perhatian khusus bagi jamaah haji wanita.
Perempuan yang akan melaksanakan haji disyaratkan harus didampingi suami, mahram atau sekelompok wanita yang bisa dipercaya.
Hal ini tidak lain karena adanya larangan bagi wanita menempuh perjalanan dengan sendirian (terlebih perjalanan jauh seperti haji), sehingga sangat mengkhawatirkan keselamatan nyawa, harga diri dan hartanya.
Maka, bila tidak ada suami, mahram atau beberapa perempuan yang bisa dipercaya yang menemaninya, seorang wanita tidak wajib haji.
Baca Juga: Contoh Teks MC Pamitan Haji Singkat, Tinggal Baca