Ikutilah Kompetisi Film Pendek 2022 Dinas Kebudayaan DIY, Total Pendanaan 180 Juta, Begini Cara Pendaftarannya

- 28 Februari 2022, 14:32 WIB
Kompetisi Film Pendek 2022 Dinas Kebudayaan DIY
Kompetisi Film Pendek 2022 Dinas Kebudayaan DIY /Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta/

BERITA BANTUL – Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY melalui Sub Kegiatan Pembinaan Lembaga Penggiat Seni membuka kesempatan bagi warga DIY untuk mengikuti Kompetisi Pendanaan Pembuatan Film 2022.

Kompetisi ini diselenggarakan dalam rangka untuk peningkatan sumber daya manusia perfilman terutama di bidang produksi.

Proposal pendanaan yang dapat diajukan adalah proposal produksi film pendek kategori fiksi dan dokumenter berdurasi 15-30 menit.

Baca Juga: Bagi Penggiat Budaya, Ini Syarat dan Cara Mendapat Dana Stimulus FBK 2022 Sebesar 500 Juta dari Kemendikbud

Pendaftaran dan pengumpulan proposal di buka dari tanggal 1 Maret sampai 29 April 2022. Akan dipilih 6 proposal yang terpilih untuk mendapat pendanaan pembuatan film maksimal Rp180.000.000.

Berikut ini petunjuk teknis pengajuan proposal dan pendaftarannya

  1. Proposal pendanaan yang dapat diajukan adalah proposal produksi film pendek kategori fiksi dan dokumenter berdurasi 15-30 menit.
  2. Proposal yang diajukan berisi tentang perencanaan film dengan latar belakang dinamika kebudayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang dapat dikenali melalui indikator-indikator sebagai berikut:
  3. Ruang, antara lain: geografis, sosial, ataupun budaya;
  4. karakter manusia di DIY, antara lain: cara manusia hidup, bersosialisasi, dan bertahan di DIY;
  5. Pemahaman keadaan sosial-budaya di DIY;
  6. Ketepatan memilih isu tematik untuk diangkat ke dalam film.
  7. Seluruh proposal yang diterima akan memasuki tahap seleksi administrasi dan tahap seleksi awal oleh Tim Kurator, kemudian akan dipilih 15 (lima belas) proposal yang maju ke tahap presentasi/ pitching proposal.
  8. Pada tahap presentasi/ pitching proposal, Tim Kurator akan memilih 6 (enam) proposal film pendek, yang terdiri dari kategori fiksi dan dokumenter untuk mendapat pendanaan dengan pagu anggaran maksimal Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) potong pajak yang terbagi dalam 2 (dua) termin pencairan anggaran.
  9. Selama proses pra produksi, produksi, dan pasca produksi judul film yang terpilih mendapatkan pendanaan wajib berkoordinasi dengan tim supervisi yang dibentuk oleh Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY.
  10. Pengajuan proposal dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia yang berdomisili dan memiliki KTP DIY yang bertindak sebagai sutradara atau produser.
  11. Pendaftar yang bertindak sebagai sutradara atau produser hanya diperbolehkan menjalankan 1 (satu) fungsi/tidak boleh merangkap dalam proses pra produksi, produksi, dan pasca produksi film.
  12. Pendaftar menjamin kepemilikan hak cipta semua unsur film dan segala hal yang terkait dengan produksi film meliputi: keaslian ide cerita, konsep, naskah skenario, lagu, tema, ilustrasi musik, footage, dan narasi-narasi estetik yang lain.
  13. Program ini tertutup bagi produser dan sutradara yang pernah mendapatkan 2 (dua) kali pendanaan dari Kompetisi Pendanaan Pembuatan Film, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY.
  14. Seluruh proses pra produksi, produksi, dan pasca produksi harus dilaksanakan di DIY dan melibatkan sumber daya manusia (SDM) DIY.
  15. Kelengkapan proposal antara lain

Baca Juga: Masih Dibuka, Ini Syarat, Ketentuan dan Cara Pendaftaran Peserta Anugerah Desa Wisata 2022

Kelengkapan umum (Dokumenter & Fiksi)

  1. Menyertakan formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap. Formulir dapat diunduh di website: https://budava.iQqjaprov.qo.id/
  2. Log line maksimal 2 kalimat
  3. Sinopsis maksimal 500 kata.
  4. Director's statement maksimal 1.000 kata
  5. Desain produksi, meliputi: refrensi visual/gambar, jadwal produksi, budget, profil sutradara & produser
  6. sasaran penonton, durasi, media tayang, dan cara distribusi film.
  7. Contoh karya/showreel dikirim melalui tautan/link.
  8. Surat pernyataan diberi materai Rp. 10.000,- dan ditandatangani oleh pendaftar, (silahkan download formulir pendaftaran di web.)
  9. Rencana pendistribusian film

Dokumenter:

  1. Detail treatment
  2. menyertakan hasil penelitian dan materi visual serta rencana prediction scene.
  3. Bagi peserta yang menggunakan character driven, wajib menyertakan surat persetujuan dari yang hendak difilmkan.

Fiksi:

Halaman:

Editor: Muhammadun

Sumber: Dinas Kebudayaan DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x