Bagi Penggiat Budaya, Ini Syarat dan Cara Mendapat Dana Stimulus FBK 2022 Sebesar 500 Juta dari Kemendikbud

- 16 Februari 2022, 21:42 WIB
Pendaftaran FBK 2022
Pendaftaran FBK 2022 /FBK/

BERITA BANTUL – Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali memberikan stimulus Rp 500 juta bagi penggiat budaya.

Stimulus tersebut akan disalurkan melalui program Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) tahun 2022. Komunitas budaya dan lembaga/organisasi yang bergerak di bidang kebudayaan berkesempatan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 500 juta.

Seperti dikutip BeritaBantul.com dari Antara, Rabu, 16 Februari 2022, stimulus FBK ini diberikan dalam rangka melakukan dokumentasi karya/pengetahuan maestro dan pendayagunaan ruang publik untuk pemajuan kebudayaan.

Program FBK tahun 2022 ini mengambil tema “Kearifan Lokal (Sandang, Pangan, dan Papan) untuk Kekinian dan Masa Depan.”

Jumlah pendanaan yang akan diberikan digunakan untuk 2 kategori kegiatan, yaitu

1. Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro sebesar Rp 500 juta
2. Pendayagunaan Ruang Publik sebesar Rp 500 juta

Stimulus FBK 2022 akan diberikan kepada tujuh kateori prioritas utama, yaitu

1. Berdomisili dan melakukan kegiatan di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T)
2. Berasal dari daerah di bawah Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Tahun 2020
3. Melibatkan partisipasi aktif disabilitas dalam program
4. Melibatkan perempuan sebagai aktor utama dan mempromosikan kesetaraan gender
5. Melibatkan partisipasi aktif kelompok lansia dalam program
6. Melaksanakan kegiatan terkait Warisan Budaya Tak benda (WBTb)
7. Belum pernah menerima bantuan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan sebelumnya.

Jadwal FBK 2022

Halaman:

Editor: Ahmad Syaefudin

Sumber: FBK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x