BERITA BANTUL - Bolehkah laki-laki memanjangkan ramput, apakah tidak identik dengan wanita? Pertanyaan yang sering muncul di masyarakat.
Rambut panjang identik dimiliki seorang wanita, namun juga tidak sedikit laki-laki yang memelihara rambut hingga panjang.
Lalu bagaimana pandangan laki-laki yang memanjangkan rambut dalam agama Islam. Sebagaimana dikutip Beritabantul.com dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB, ini penjelasannya.
Baca Juga: Hukum Prank untuk Konten You Tube, Haram Jika Mengandung Hal-hal Berikut Ini
Pada dasarnya, memanjangkan rambut bagi laki – laki itu hukumnya diperbolehkan dan tidak dianggap tindakan menyerupai wanita (tasyabbuh bin-nisa’) yang dilarang.
Sebab Rosululloh sendiri rambutnya juga panjang, Barro’ rodhiyallohu ‘anhu meriwayatkan;
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مَرْبُوعًا بَعِيدَ مَا بَيْنَ الْمَنْكِبَيْنِ عَظِيمَ الْجُمَّةِ إِلَى شَحْمَةِ أُذُنَيْهِ عَلَيْهِ
"Rosulullah shollallohu 'alaihi wasallam itu berperawakan sedang, perpundak bidang, rambutnya lebat terurai ke bahu hingga sampai kedua cuping telinganya” (Shohih Muslim, no.2338).