Hukum Prank untuk Konten You Tube, Haram Jika Mengandung Hal-hal Berikut Ini

- 17 Juni 2022, 13:00 WIB
Hukum Prank untuk Konten You Tube, Haram Jika Mengandung Hal-hal Berikut Ini
Hukum Prank untuk Konten You Tube, Haram Jika Mengandung Hal-hal Berikut Ini /Tangkapan You Tube SATU MISTERI

BERITA BANTUL - Prank merupakan istilah dalam bahasa Inggris yang berarti lelucon, prank biasa dilakukan untuk membuat konten di media sosial.

You Tube menjadi media yang banyak konten-konten prank dengan berbagai macam jenisnya. Konten prank sendiri mampu menyedot banyak viewer, sehingga banyak yang membuat konten tersebut.

Namun bagaimana hukum prank dalam pandangan agama Islam, apakah boleh melakukan prank dan digunakan sebagai konten?.

Baca Juga: Kisah Abu Ishaq Al-Jiniyani yang Zuhud dan Warak, Melepaskan Diri dari Jeratan Harta yang Tak Halal

Sebagaimana dikutip beritabantul.com dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB, prank ternyata bisa haram jika terdapat beberapa unsur yang merugikan.

Tidak boleh karena membuat orang merasa terhina dan malu serta menyakitinya.

Ini sejalan dengan Hukum prank dalam Islam Hasil Keputusan Bahtsul Masa’il Kubro Di Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri Jawa Timur 21-21 Februari 2019 M/ 15-16 J.Tsaniyah 1440 H:

Baca Juga: Mohon Perlindungan dari Semua Penyakit dan Virus Yang Mewabah, Amalkan Doa yang Indah Ini

Prank, itulah istilah yang sering digunakan oleh para netizen untuk mengistilahkan sebuah tindakan yang dilakukan oleh sekelompok atau perorangan kepada temannya atau bahkan terhadap orang yang tidak dikenal untuk sekedar menjahili, iseng-iseng, bahkan untuk menguji sikap asli korbannya.

Halaman:

Editor: Ahmad Lailatus Sibyan

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x