Hukum Meminang Wanita Usai Ditinggal Mati Suaminya, Awas dan Teliti, Jangan Sampai Jadi Haram

- 4 Maret 2022, 21:17 WIB
Hukum Meminang Wanita Usai Ditinggal Mati Suaminya
Hukum Meminang Wanita Usai Ditinggal Mati Suaminya /facebook/udin/

BERITA BANTUL - Wanita yang ditinggal mati suaminya pasti sedih. Perkara yang manusiawi. Jangan sampai jadi pupus harapan, apalagi kalau usia masih muda. 

Kalau ada laki-laki datang, berkeinginan untuk meminang, tentu harus dilihat dulu waktu dan konteksnya. Jangan sampai terjatuh pada yang haram.

Dalam Islam, usia ditinggal mati suami, perempuan mengalami masa iddah. Ada ketentuan khusus terkait iddah ini. Tapi kalau di masa itu ada yang meminang, bagaimana?

Baca Juga: Hukum Nonton Film Bokep Saat Puasa, Lihat dan Mikir Saja atau Sampai Keluar Sperma, Ini Penjelasannya

Sebagaimana dikutip BeritaBantul.com dari kanal Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB, dijelaskan tentang konteks meminang wanita usai ditinggal mati suaminya.

Terkait hal itu, ada beberapa keterangan dalam kitab Al-Muhadzdzab juz 2 halaman 54.

Pertama, kalau meminang itu adalah prosesi lamaran seperti adat kebiasaan di masyarakat yang biasa dilakukan secara terang-terangan, maka hukumnya haram.

Kedua, jika hanya mengatakan pada si wanita secara kinayah / tersirat yang mengarah ke maksud mengajak untuk menikah, maka boleh.

Ketiga, yang haram itu melamar karena dinamakan tashriih (terang-terangan). Kalau hanya rasan-rasan lewat kerabatnya atau tetangganya maka dibolehkan karena itu dinamakan ta'riidl, sebatas isyarat.

Keempat, ta'riidl adalah bentuk kinayah seperti ucapan, 'ada laki-laki yang menyukaimu semoga saja dia kebaikan padamu.'

Halaman:

Editor: Muhammadun

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah