Zakat Diwakilkan? Ternyata Hukumnya Boleh Diwakilkan Kepada Siapa Saja

- 18 April 2022, 16:39 WIB
Zakat
Zakat /Tangkapan layar Instagram/ @adrianmaulana/

BERITA BANTUL – Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim diseluruh dunia.

Semua diwajibkan membayar zakat baik kaya ataupun miskin, anak kecil maupun dewasa, selama masih hidup maka wajib hukumnya membayar zakat.

Zakat diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah,ibnu sabil.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah 2022 Lengkap Teks Arab, Latin dan Terjemahnya

Dalam pelaksanaanya banyak sekali Lembaga-lembaga yang menyelenggarakan penerimaan zakat dan membantu untuk menyalurkannya.

Terkadang karena sedang dalam tugas ataupun mengerjakan sesuatu seseorang terkadang tidak sempat untuk membayar zakat, padahal wajib hukumnya.

Lalu timbul pertanyaan di masyarakat, apakah boleh kalau zakat di wakilkan kepada orang lain?.

Baca Juga: Hukum Membayar Zakat Fitrah Menggunakan Uang? Berikut Penjelasan Lengkap Beserta Dalilnya

Dikutip beritabantul.com dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah – KTB berikut ini adalah jawaban dari pertanyaan hukum mewakilkan zakat.

Halaman:

Editor: Ahmad Lailatus Sibyan

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah