Melakukan Jima’ atau Bersenggama Di Tanah Suci Saat Ibadah haji, Dinilai Pelanggaran Berikut Denda Sanksinya

- 2 Juni 2022, 19:30 WIB
jima di tanah haram saat haji ternyata dinilai pelanggaran dan bahkan batal hajinya
jima di tanah haram saat haji ternyata dinilai pelanggaran dan bahkan batal hajinya /Tangkap layar Instagram/@nauralalitya/

BERITA BANTUL – Apakah Anda salah satu jamaah haji yang akan berangkat pada kesempatan tahun ini? Karena masih muda dan berangkat dengan istri lantas terbesit jima’ atau bersenggama, maka Anda harus membaca lengkap artikel ini.

Menurut Syekh Abdullah bin Ibrahim al-Qar’awi, jika seseorang pasangan suami istri jima atau bersenggama berlangsung sebelum prosesi tahalul pertama atau sebelum pelaksanaan jumrah aqobah,

Maka perbuatan tersebut bisa merusak kesempurnaan ibadah hajinya, bahkan menurut sebagian kalangan menjadi batal.

Baca Juga: Contoh Teks MC Pamitan Haji Singkat, Tinggal Baca

Menurut Syekh Abdullah, ibadah tersebut tetap wajib disempurnakan dan bagi pelaku bersenggama tersebut harus menyembelih seekor unta di Tanah Suci, bila tidak mampu maka wajib berpuasa 10 hari.

Pelaksanaan sanksi puasa 10 hari ini dilakukan dengan diperincikan selama 3 hari dilakukan di tanah haram dan sisanya boleh dilakukan saat sudah pulang dikampung halaman.

Penyataan ini disampaikan atas pendapat para mayoritas sahabat seperti Umar bin Khattab, Abu Hurairah dan Ibnu Abbas.

Baca Juga: Contoh Teks MC dan Susunan Acara Pamitan Haji Singkat dan Mudah

Ialah Salah satu perbuatan yang disebut melanggar di Tanah Suci adalah bersenggama antar suami-istri. Pelanggaran ini dikenakan sanksi atau denda yang disebut dengan dam jima'.***

Editor: Ahmad Syaefudin

Sumber: ihram.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x