BERITA BANTUL - Buya Yahya menerangkan mengenai hewan kurban sapi atau kambing yang telinnga atau ekornya terpotong atau cacat, bolehkah dijadikan hewan kurban?
Hari Raya Idul Adha memiliki nama lain Hari Raya kurban dimana pada hari tersebut umat Islam akan berbondong-bondong melakukan penyembelihan hewan kurban.
Hal tersebut sebagai salah satu sunnah dan mengikuti dan mengingat pelajaran yang telah dilakukan oleh Nabi Ibrahim As.
Baca Juga: Mengerikan! Tanda-tanda Kiamat Kian Terlihat, Buya Yahya Beberkan Ciri-cirnya
Berkaitan dengan hal tersebut Buya Yahya memberikan penjelasan yang mmenarik, sebagaimana dikutip Beritabantul.com dari kanal You Tube Al-Bahjah TV yang diunggah pad 29 Juni 2022.
"Hewan Qurban yang terpotong telinga dan ekornya, apakah hewan yang terpotong telinga dan ekornya bisa dijadikan hewan qurban?," Buya Yahya membacakan pertanyaan.
Buya Yahya menyampaikan bahwa dalam hal ini ulama berbeda pendapat.
"Menurut jumhur ulama Madzab Hanafi, Madzhab Maliki, dan Madzhab Syafi'i selain hambali mengatakan bahwa hewan terptonng telinga dan ekornya tidak sah dijadikan kurban," terang Buya Yahya
Tetapi Ia menyampaikan untuk tidak fokus dalam satu kondisi ini dulu karena kita ingin melihat fikih memudahkan.